Sumsum Tulang Belakang Tak Boleh Diputus Saat Penyembelihan Hewan Kurban

KPU Cilegon Coblos

JAKARTA – Ibadah kurban adalah persembahan terbaik kita kepada Allah SWT. Oleh karenanya, ibadah mulia ini dilakukan dengan cara istimewa agar amal kita diterima. Ibadah kurban juga merupakan demonstrasi kesempurnaan adab umat Islam ketika menjalankan ibadah penyembelihan hewan.

Allah SWT dan Rasul-Nya mewajibkan kita untuk berbuat ihsan (baik) saat menyembelih. Maka tidak disebut termasuk dalam kelompok umat Rasulullah SAW jika seseorang tidak mau mengikuti sunnah (tuntunan) Rasulullah SAW.

Dari Syaddad bin Aus RA, Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah telah memerintahkan berbuat baik (ihsan) terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya serta senangkan (ringankan beban) hewan yang akan disembelih.” (HR Muslim nomor 1955)

Menurut Direktur Halal Research Centre Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) Nanung Danar Dono, ada beberapa cara agar bisa menyembelih hewan kurban secara ahsan atau baik. Pertama, pantang memutus sumsum tulang belakang.

Pada saat menyembelih hewan kurban, jelas Nanung, hanya tiga saluran yang diizinkan untuk diputus, yaitu: hulqum (saluran nafas), mari’ (saluran makanan), dan wadajain (dua pembuluh darah: arteri karotis dan vena jugularis). Spinal cord atau kabel sumsum tulang tidak boleh diputus pada saat proses penyembelihan.

Mengapa? Nanung mengungkapkan, pada saat hewan disembelih, maka akan tampak darah memancar sangat kuat, deras keluar, lewat lubang yang terbuka di leher bagian depan. Darah memancar kuat karena jantung berdenyut, menarik darah dari semua bagian organ dan memompanya keluar tubuh.

“Jantung memompa darah itu karena perintah otak yang dikirimkan lewat (kabel) sumsum tulang belakang,” kata Nanung.

Maka jika pada saat hewan disembelih (kabel) sumsum tulang belakang tersebut juga diputus, maka akibatnya jantung akan kehilangan kontak dari otak. Jantung pun segera berhenti berdetak atau berdenyut. “Sehingga jantung tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk memompa darah keluar tubuh,” kata Nanung kepada wartawan, belum lama ini.

Selanjutnya yang terjadi, kata Nanung, akan ada darah dalam jumlah banyak tertahan di jaringan tubuh dan menjadi stok makanan yang berlimpah bagi bakteri pembusuk.

“Selanjutnya, pertumbuhan bakteri pembusuk tidak terkendali dan daging menjadi cepat busuk,” papar Nanung.

Cara kedua menyembelih hewan secara baik dengan mengasah pisau setajam mungkin. Syariat Islam tentang penyembelihan hewan mewajibkan pisau diasah super tajam. Hewan tidak boleh disembelih menggunakan pisau yang tumpul, bergerigi, apalagi gergaji. 

Ibnu Umar RA berkata: “Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengasah pisau tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Hadits lain dari Ibnu ’Abbas RA, beliau berkata: ”Rasulullah SAW mengamati seseorang yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah pisaunya, sedangkan kambing itu memandang kepadanya. Lantas Nabi berkata, ‘Apakah sebelum ini kamu hendak mematikannya dengan beberapa kali kematian? Hendaklah pisaumu sudah diasah sebelum engkau membaringkannya’.” (HR Al Hakim no 4/257, Al Baihaqi no 9/280, ‘Abdur Rozaq no 8608).

Ketiga, hewan jangan dibuat stres dan ketakutan. Rasulullah SAW menegaskan bahwa kita harus berbuat baik (ihsan) ketika menyembelih hewan, termasuk hewan kurban. Hewan tidak boleh dibuat stres dan tidak boleh dibuat ketakutan ketika hendak disembelih. Hewan juga tidak boleh dibuat tersiksa ketika disembelih.

Di antara perbuatan yang dapat membuat hewan ketakutan maupun stres saat akan disembelih adalah memperlihatkan proses pengasahan pisau, membuat suasana sangat gaduh dan ramai, memperlihatkan hewan yang disembelih dan atau dikuliti serta dipotong-potong anggota tubuhnya di hadapan hewan lain yang masih hidup, membiarkan ada genangan darah di area penyembelihan.

Perbuatan membiarkan pelanggaran tersebut terjadi tidak hanya membuat hewan teraniaya saat disembelih, tapi secara ilmiah juga dapat membuat kualitas daging menjadi turun (drop).

Keempat, dilarang menyiksa hewan kurban. Hewan kurban tidak boleh dipotong kakinya, tidak boleh dipotong ekornya, dan tidak boleh dikuliti, jika ia belum mati secara sempurna. Apabila hewan dipotong kakinya, dipotong ekornya, atau dikuliti ketika masih hidup, maka hewan bisa kesakitan yang luar biasa. Bahkan, dalam keadaan tertentu, hewan bisa mati bukan karena disembelih, tapi karena kesakitan yang luar biasa. Hal ini tentunya diharamkan secara syariat agama.

Selain menyakiti, memotong-motong anggota tubuh hewan ketika masih hidup atau belum mati sempurna juga akan membuat daging hewan tersebut menjadi haram. Abu Waqid al-Laitsi berkata, Rasulullah SAW bersabda:

“Bagian tubuh bahiimah (hewan ternak) yang terpotong ketika hewannya masih hidup, maka ia adalah bangkai.” (HR Ibnu Majah no 2606 dan II/1072, no 3216; Abu Dawud VIII/60, no 2841).

Daging bangkai itu haram dikonsumsi. Di Alquran ada empat ayat di mana Allah Swt mengharamkan kita memakan daging bangkai.

“Mari kita sempurnakan amal ibadah kurban dengan memahami dan melakukan proses penyembelihan hewan kurban dengan benar dan sesuai syariat Islam,” kata Nanung. (*/Republika)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien