Wisata Anyer

Gas Bersubsidi Disuntik ke Tabung 12 Kg, Pemilik Pangkalan dan 2 Pelaku di Lebak Diciduk Polisi

 

SERANG – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengendus praktik curang penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten, dan menangkap 3 pelaku berinisial AR (36), selaku pemilik pangkalan, KR (25) dan AZ (24), selaku distributor pada Selasa kemarin (14/4).

Dalam pengungkapan tersebut, diketahui 3 pelaku mengoplos gas elpiji 3 kg ke tabung 12 kg demi meraup keuntungan berlipat.

Hal itu lantaran para pelaku membeli harga beli gas elpiji 3 kg yakni Rp16.000/tabung, sedangkan harga jual gas elpiji 5,5 kg yaitu sebesar Rp70.000/tabung dan gas elpiji 12 kg sebesar Rp120.000/tabung.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi bermula dari kecurigaan petugas di lapangan dengan aktivitas di sebuah pangkalan elpiji 3 kg bernama “Fatimah”.

Dikatakan Bronto, dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya praktik penyuntikan gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam gas elpiji 5,5 kg dan 12 kg demi mendapat keuntungan berlipat.

“Setelah mendapat informasi pasti, penyidik mendatangi dan melakukan penggeledahan di lokasi, ditemukan tindak pidana penyuntikan gas elpiji secara ilegal dari gas elpiji 3 kg ke gas 5,5 kg dan 12 kg,” kata Bronto kepada awak media, Rabu (15/4/2026).

“Penyidik mendapatkan 3 pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dalam hal ini. Satu orang sebagai petugas penyuntikan, dan dua orang sebagai sopir dan juga mengangkat tabung,” imbuhnya.

Disampaikan Bronto, dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah mengakali gas elpiji 5,5 kg dan 12 kg selama hampir 11 bulan dengan keuntungan mencapai Rp626.342.400 (enam ratus dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh dua ribu empat ratus).

Lanjut Bronto, salah seorang tersangka berinisial AR memperoleh keahlian menyuntikkan gas elpiji 3 kg ke dalam 5,5 kg dan 12 kg usai belajar secara otodidak, kemudian membeli selang regulator secara online dan memodifikasi agar bisa digunakan untuk penyuntikan.

“Kalau beroperasi dari bulan Juni 2025 sampai April 2026 dengan keuntungan sekitar Rp626 juta. Mereka motifnya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Salah satu tersangka AR ini pemilik pangkalan, jadi mereka menggunakan alat yang didapat secara online lalu memodifikasi alat tersebut,” terangnya.

“Tersangka belajar secara otodidak. Dan dalam sehari para tersangka menghasilkan 80 tabung per hari hasil suntikan,” sambung Bronto.

Menurut Bronto, para tersangka mendapatkan gas elpiji 3 kg berasal dari jatah pangkalan milik tersangka AR, kemudian gas elpiji 5,5 kg dan 12 kg hasil suntikan diedarkan secara eceran di wilayah Kabupaten Lebak.

“Untuk hasil ini (suntikan) didistribusikan masih berada di wilayah Kabupaten Lebak,” ujarnya.

Bronto mengaku, sampai saat ini pihaknya masih melakukan perburuan terhadap satu pelaku lain yang diduga menjadi pemodal praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi secara ilegal yang sempat melarikan diri ketika penggeledahan terjadi.

“Untuk penanggung jawab kegiatan tersebut masih dalam pengejaran, karena kemarin sempat terjadi kejar-kejaran antara penyidik dan pemilik kegiatan tersebut. Malah ada penyidik yang mau ditabrak. Nah ini jadi atensi kami untuk mengungkap keberadaan yang bersangkutan,” ucap Bronto.

Saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Banten untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para tersangka dijerat pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tandas Bronto.***

Kapolres Cilegon
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien