Terkait Napi Kabur dari Lapas Tangerang, Ini Kata Ombudsman Banten
SERANG– Kasus kaburnya narapidana Cai Changpan atau Cai Ji Fan (53) dari Lapas Kelas I Tangerang pada Senin 14 September 2020 lalu menyita banyak perhatian publik. Sehingga hal itu pun turut membuat Ombudsman Perwakilan Banten angkat bicara. Dan dengan tegas meminta agar ada sanksi tegas yang diberikan jika ada petugas sipir yang terlibat.
Disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Dedy Irsan. Jika pihaknya meminta agar semua pihak untuk tidak saling menyalahkan atas peristiwa tersebut. Namun harus bersama-sama ikut membantu memikirkan solusi dari persoalan tersebut.
“Harus melihat persoalan secara menyeluruh, proporsional, profesional dan adil. Jangan gara-gara kejadian ini seolah kita menganggap bahwa Lapas Kelas I Tangerang bobrok,” ucapnya, Kamis (24/9/2020) malam.
Untuk itu, ia pun meminta agar dilakukan monitoring dan evaluasi secara rutin agar keaman lembaga pemasyarakat bisa tetap terjaga. Sehingga hal itu bisa memastikan agar lembaga pemasyarakatan benar-benar aman.
Selain itu, ia pun mendukung semua upaya yang dilakukan oleh Inspektorat Jendral Pemasyarakat untuk melakukan pemeriksaan terhadap kejadian tersebut. Dan meminta agar ada sanksi tegas yang diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam pelarian narapidana tersebut.
“Lakukan pemeriksaan. Dan jika ada sipir yang terlibat agar dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Rasa prihatin turut disampaikan Dedy. Dan meminta agar ada evaluasi secara menyeluruh terkait sistem keamanan yang ada di Lapas, baik itu dari sisi sarana maupun prasarana gedung.
“Turut prihatin atas kejadian itu. Dan berharap agar kejadian tersebut tidak terulang lagi di seluruh Lapas-lapas yang ada di Indonesia,” tandasnya.(*/YS)