Bank Banten Penuhi POJK No.12/20 tentang Konsolidasi Bank Umum

SERANG – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BankBanten) berhasil
mendapatkan Dana Setoran Modal dari Provinsi Banten melalui PT Banten Global
Development, sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Utama Bank Banten Fahmi
Bagus Mahesa, Serang (20/11).

Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka
penambahan modal Bank Banten oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui PT
Banten Global Development berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5
Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Saham
Perseroan Terbatas Banten Global Development untuk Pembentukan Bank
Pembangunan Daerah Banten sebesar Rp.1.551.000.000.000,- (satu triliun lima ratus lima puluh satu miliar Rupiah) dengan memperhatikan Peraturan No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu.

Melalui proses yang penuh ke hati-hatian, penyertaan modal oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui PT Banten Global Development tersebut telah berhasil direalisasikan.

Pijat Refleksi

“Dengan dukungan serta kepercayaan penuh yang telah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Banten sebagai Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) serta seluruh pemangku kepentingan lainnya, ini adalah amanah yang mesti
dipertanggungjawabkan dan menjadi sebuah komitmen serta semangat Perseroan
untuk bangkit membangun bank kebanggaan masyarakat Banten semakin maju serta dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh nasabah,” jelas Fahmi.

PemerintahProvinsiBantenselakuPemegangSaham Pengendali Terakhir (PSPT)
Bank Banten, berkeinginan untuk mengoptimalkan kontribusi Bank Banten selaku lembaga intermediasi keuangan yang memiliki peranan penting dalam
perekonomian di Provinsi Banten. Dengan tercatatnya Bank Banten sebagai Bank
Pembangunan Daerah (BPD) yang telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, maka tentunya langkah selanjutnya dari Bank Banten guna memenuhi harapan segenap pemangku kepentingan adalah melakukan transformasi digital dan peningkatan layanan sebagai Bank Devisa.

“Sebagai perusahaan terbuka dan diregulasi dengan ketat, selanjutnya, setelah penyertaan modal ini tercukupi kami optimis Bank Banten dapat terus bertumbuh secara berkesinambungan dalam rangka penciptaan nilai tambah bagi segenap pemangku kepentingan. Dengan demikian, Bank Banten diharapkan dapat secara langsung memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Banten beserta Kota dan Kabupaten di Provinsi Banten sebagai bagian penting dalam skema efek pengganda perekonomian daerah,” tutup Fahmi.(*/Red)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien