Tak Terima Kalah di Pilkada Cilegon, Tim Ati-Sokhidin Akan Gugat ke Mahkamah Konstitusi

BI Banten Belanja Nataru

CILEGON – Pilkada Kota Cilegon tahun 2020 telah melewati tahap rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kota, melalui hasil rapat pleno penghitungan suara KPU Kota Cilegon menyatakan pasangan calon (Paslon) Helldy Agustian-Sanuji Pentamerta unggul dibanding 3 Paslon lain.

Diketahui, setelah hasil rekapitulasi suara tingkat KPU Cilegon disahkan, saksi pasangan calon nomor urut 2 Ati-Sokhidin tidak menerima dan tidak bersedia menandatangani berita acara.

Saksi Paslon Nomor Urut 2, Samhudi menyatakan, pihaknya berencana melakukan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita (Paslon Ati-Sokhidin-red) tidak akan menandatangani hasil rekapitulasi suara. Kami tegas akan membuat gugatan ke Bawaslu Kota Cilegon hingga ke MK,” ujar Samhudi kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).

Pijat Refleksi

“Banyak kejanggalan-kejanggalan pada saat penyelenggaraan Pilkada. Beberapa kejanggalan yang ditemukan oleh saksi 02 yakni penyebaran KCS (Kartu Cilegon Sejahtera) yang terstruktur, sistematis, dan massif, dilakukan menjelang pencoblosan,” ujar Samhudi.

Dia menyampaikan, pihaknya akan menggunakan tahapan dalam waktu 3 x 24 jam untuk mengumpulkan berbagai bukti.

“Setelah kita berkonsultasi dengan tim hukum pasangan calon, baru kita akan mendaftarkan gugatan ini ke Bawaslu maupun ke MK,” tegasnya.

Diketahui, hasil pleno rekapitulasi KPU mengesahkan perolehan suara Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta sebesar 75.449 suara. Diikuti calon petahana Ratu Ati yang berpasangan dengan Sokhidin dengan perolehan 64.815 suara.

Posisi ketiga yakni Ali Mujahidin-Firman Mutakin dengan 47.482 suara. Kemudian di posisi terakhir yakni Iye Iman Rohiman – Awab mendapatkan 31.496 suara. (*/Red/Rizal)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien