Set Top Box Gratis Mulai Dibagikan, Begini Cara Cek Anda Terdaftar Sebagai Penerima Atau Tidak

 

JAKARTA – Pemerintah Pusat melalui Kominfo telah memberlakukan pengalihan dari TV analog ke TV digital di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat pengguna TV analog bisa mendapatkan siaran TV digital dengan menggunakan Set Top Box (STB).

Kini, harga STB di pasaran sejak dimatikannya siaran TV analog melambung tinggi. Sehingga banyak masyarakat yang kurang mampu tak bisa menonton TV dan mendapatkan informasi dikarenakan tidak mempunyai set top box.

Bagi masyarakat kurang mampu tersebut, pemerintah memberikan jalan keluar dengan membagikan STB secara gratis. Lalu bagaimana cara mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima STB gratis?

Kominfo diketahui telah melakukan pendistribusian alat bantu suaran digital atau Set Top Box (STB) kepada keluarga kurang mampu atau rumah tangga miskin.

Salah satu pendistribusian yang sedang dilakukan adalah di Kota Cilegon, Provinsi Banten. Sebanyak 1.272 set top box mulai dibagikan kepada keluarga penerima manfaat atau KPM.

Lantas bagaimana cara cek Anda masuk ke dalam KPM, syarat, dan cara mengambil STB gratis tersebut?

Cara mengecek Anda terdaftar sebagai penerima STB gratis bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

1. Silahkan Anda membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id

2. Lalu masukkan NIK Anda dan kode captcha pada kolom yang disediakan.

Kartini dprd serang

3. Kemudian klik kata “Pencarian/Search”, maka nantinya akan muncul pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima set top box gratis dari pemerintah atau tidak.

Selanjutnya, syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan set top box gratis dari pemerintah.

Berikut adalah syarat-syarat yang ditentukan oleh pemerintah :

1. Set Top Box gratis akan dibagikan kepada rumah tangga miskin yang memiliki perangkat TV analog, dan belum bisa menangkap siaran digital, dan juga telah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Kementrian Sosial.

2. Penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan tinggal di lokasi yang termasuk wilayah siaran yang terdampak ASO setelah validasi dan verifikasi data, antara lain dengan kartu tanda penduduk (KTP).

Terakhir adalah cara pengambilan Set Top Box gratis.

Pendistribusian Set Top Box gratis dari pemerintah yaitu melalui pihak ketiga, PT. Pos Indonesia.

PT. Pos Indonesia yang nanti akan langsung membagikan STB gratis itu kepada seluruh masyarakat yang menjadi penerima STB gratis.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, Anda dapat menghubungi call center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penangan Bantuan STB dengan membawa KTP dan Kartu keluarga asli. Biasanya, posko tersebut terletak di kantor kelurahan setempat atau di kantor pos yang ada.

Demikian penjelasan bagaimana cara mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima STB atau masuk ke dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM), syarat, dan cara mengambil STB gratis. (*/Hery)

Polda