Eks HTI Senasib PKI Dilarang Ikut Pilpres dan Pilkada, Rocky Gerung: Pemerintah Buta Huruf Terhadap Demokrasi
JAKARTA – Mantan dosen filsafat Universitas Indonesia Rocky Gerung turut menyoroti kebijakan Komisi II DPR RI yang mengusulkan Undang-undang yang melarang eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berpartisipasi dalam kontestasi politik.
Sebagai informasi, draf revisi UU tentang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2021.
Dalam RUU tersebut, terdapat aturan yang melarang bagi eks anggota HTI menjadi calon peserta pemilihan legislatif (Pileg), pemilihan presiden (pilpres), dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Dengan adanya RUU tersebut, eks anggota HTI kini mengalami nasib yang sama dengan eks Partai Komunis Indonesia (PKI).
Menanggapi hal tersebut, Rocky Gerung menilai bahwa usulan RUU tersebut merupakan bentuk kebijakan dalam upaya menghalangi hak orang berpartisipasi dalam dunia politik.
“Kelihatannya ada orkestrasi baru yakni menghalangi hak orang untuk ikut dalam memperbaiki bangsa ini,” kata Rocky Gerung.
Menurutnya, HTI memiliki perspektif lain tentang Indonesia dan perspektif tersebut adalah bagian dari hak untuk berdemokrasi.
“HTI itu betul dia punya perspektif lain tentang Indonesia, tapi itulah demokrasi,” tutur Rocky Gerung.
Rocky Gerung mengungkap, dengan adanya RUU tersebut, kesetaraan hidup sebagai warga berarti telah direnggut.
“Divided nation berlangsung sejak pemerintahan Jokowi, gak ada lagi kesetaraan hidup sebagai warga negara,” ucap Rocky Gerung.
Sebagaimana eks PKI dan orang-orang yang terlibat dengan PKI, Rocky Gerung khawatir RUU tersebut juga dipakai kepada orang-orang yang terlibat HTI meskipun bukan anggota HTI.
Keterlibatan dengan HTI tersebut berupa ikut seminar atau mendengarkan ceramah, seperti yang dialami Rocky Gerung.
“Berkali-kali saya ikut seminar HTI sebagai narasumber, nanti dibaca bahwa Rocky Gerung tidak boleh ikut partisipasi politik. Saya terinfeksi HTI, terus dianggap musti diimunisasi dengan UU itu,” kata Rocky Gerung.
“Kan ini pertukaran pikiran dengan HTI. Denger ceramah atau berdebat dengan HTI, juga akan dinyatakan terkontaminasi. Ini kan sinting,” kata Rocky Gerung dalam kanal YouTube-nya, Minggu, (24/1/2021).
Tidak hanya itu, Rocky Gerung juga khawatir RUU tersebut kelak akan dipakai kepada anak-cucu eks HTI yang tidak terlibat dengan aktivitas para orang tuanya.
“Anak-cucunya tidak boleh dihalangi hak perdatanya, kalau begitu nanti terus-menerus kita akan menghalangi orang yang pernah terkait dengan kejahatan nenek moyangnya,” tutur Rocky Gerung.
Kebijakan tersebut, ungkap Rocky, adalah bentuk ketakutan pemerintah dalam menyikapi hal-hal yang tidak dimengerti.
“Indonesia parno dengan hal yang tidak dia mengerti. Padahal, jejak keislaman kita sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka,” ucap Rocky Gerung.
Pada penutupnya, Rocky Gerung menilai bahwa RUU tersebut membawa banyak mudharat atau keburukan yakni melukai demokrasi dan hak warga negara.
“Jadi, pemerintah ini betul-betul buta huruf terhadap demokrasi dan akan menimbulkan spekulasi bahwa Islam itu dianggap akan dicap sebagai musuh negara seumur bangsa ini,” ujar Rocky Gerung. (*/Red/PR)