Pemkot Serang Larang ASN Bepergian ke Luar Kota Saat Libur Imlek

SERANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Serang dilarang bepergian ke luar kota saat libur tahun baru imlek 2021 yang jatuh pada 12 dan 13 Februari 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, jika kebijakan larangan bepergian ASN merujuk pada Surat Edaran Menpan RB nomor 04 tahun 2021 tentang pembatasan bepergian keluar daerah selama pandemi Covid-19.

“Iya kita melarang ASN untuk bepergian ke luar kota saat libur imlek ini. Sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Menpan RB,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (11/2/2021) di ruang kerjanya.

Menurut Nanang, sebagai pegawai pemerintahan, sudah sepatutnya para ASN menjadi contoh baik bagi masyarakat untuk mematuhi dan menjalankan kedisiplinan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pijat Refleksi

“Ya kayak saya, Sekda tidak boleh mudik. Ya di rumah saja, begitu dengan ASN yang lain,” ujarnya.

Disampaikannya, jika para ASN sebaiknya memanfaatkan momentum libur imlek dengan lebih mendekatkan diri dengan keluarga di rumah. Disamping menjadi momen dalam meningkatkan kepatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan.

Namun, ditegaskan Nanang, jika ada ASN yang terpaksa harus bepergian ke luar kota karena usulan kedinasan. Maka pihaknya menyarankan mekanismenya harus melalui izin yang dikeluarkan oleh kepala dinas di instansi masing-masing.

Karena, lanjut Nanang, pihaknya akan memberikan tindakan tegas bagi para ASN yang kedapatan bepergian ke luar kota saat libur perayaan imlek 2021.

“Jadi ASN yang ada tugas kedinasan, harus ada izin. Selama ada izin dan izinnya rasional, ya silahkan. Tetapi kalau tidak ada izin dan ketahuan mudik, ya ada sanksi. Sanksinya ada yang ringan, sedang dan berat sesuai dengan PP 53 sudah jelas mengatur disiplin ASN,” ungkapnya. (*/YS)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien