Wisata Anyer

Terbukti Selewengkan Barang Bukti Kasus Pembunuhan, Oknum Anggota Polresta Tangerang Ditahan Propam

TANGERANG — Dugaan pelanggaran kode etik dan profesi yang dilakukan oknum anggota Satreskrim Polresta Tangerang, Bripka AP, terkait penyalahgunaan barang bukti kasus pembunuhan bos jamu, kini menemui titik terang.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara oleh Tim Unit II Subbid Paminal Bidpropam Polda Banten, Bripka AP terbukti melakukan tindakan tidak prosedural.

Personel Unit Ranmor tersebut diketahui memformat ulang (reset) ponsel serta tidak menyertakan senjata api milik korban sebagai barang bukti saat pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua barang bukti tersebut sebelumnya disita Bripka AP saat bertindak sebagai penyidik perkara pembunuhan korban bernama Joni (51). Korban tewas di tangan istri sirinya, Elsa Marlina, di Kampung Pinang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (5/3/2026).

Pelaku Elsa Marlina saat ini telah berstatus narapidana dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Elsa pada Rabu (21/10/2026).

Guna mengusut pelanggaran tersebut, Bripka AP kini telah ditempatkan dalam penahanan khusus di Mapolda Banten. Berkas perkaranya pun dilimpahkan ke Subbidang Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Bidpropam Polda Banten untuk menjalani tahap audit investigasi.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan bahwa pihaknya masih terus memantau dan menelusuri perkembangan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan.

Secara terpisah, perwakilan keluarga korban, Yuika Amalia Putri, menyampaikan apresiasi atas tindakan tegas yang diambil Polda Banten. Putri sulung almarhum Joni tersebut berharap proses hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien