Uang Rp70 Juta di Rekening Raib Saat Tidur, Nasabah Somasi BRI Cabang Rangkasbitung
LEBAK — Hilangnya uang senilai Rp70.026.000 dari rekening milik nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Rangkasbitung berujung pada langkah hukum.
Merasa dirugikan dan mempertanyakan sistem keamanan perbankan, nasabah melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan surat somasi kepada pihak bank, Rabu (4/11/2026).
Korban bernama Eroy Royadi, S.H., mengaku kehilangan dana puluhan juta rupiah dari rekening pribadinya pada rentang 28–29 Oktober 2026.
Berdasarkan penelusuran tim kuasa hukum, dana tersebut berpindah melalui sejumlah transaksi transfer dan pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Transaksi misterius itu diketahui terjadi pada rentang pukul 23.00 WIB hingga 01.00 WIB. Padahal, pada waktu tersebut Eroy mengaku sedang tertidur dan tidak melakukan aktivitas perbankan apa pun.
Kuasa hukum korban dari Acep Saepudin & Partners Law Firm, Darajat Gunawan, S.H., M.IP., menilai peristiwa ini sebagai masalah serius yang menyangkut perlindungan konsumen.
”Klien kami kehilangan uang sebesar Rp70.026.000 dari rekening pribadinya. Setelah kami telusuri, uang tersebut ditransfer dan digunakan untuk pembayaran QRIS pada tengah malam, antara pukul 23.00 WIB hingga 01.00 WIB. Padahal, pada jam tersebut klien kami sedang tidur lelap,” ujar Darajat.
Ia menegaskan, pihak bank wajib memberikan penjelasan transparan mengenai mekanisme transaksi serta keandalan sistem pengamanan yang digunakan hingga transaksi tanpa konfirmasi pemilik rekening bisa lolos.
”Jangan sampai nasabah yang sudah mempercayakan uangnya justru menanggung kerugian akibat transaksi yang tidak pernah dilakukannya,” tegasnya.
Senada dengan Darajat, advokat Wiyono, S.H., dan Saevtiansyah, S.H., menyatakan bahwa somasi ini merupakan teguran keras awal untuk mendesak pengembalian seluruh dana klien mereka.
Jika pihak BRI tidak menunjukkan itikad baik, tim kuasa hukum siap menempuh jalur hukum perdata maupun pidana.
”Kami telah mengirimkan somasi agar BRI Cabang Rangkasbitung segera mengembalikan uang klien kami. Apabila tidak ada tanggung jawab, kami siap melanjutkan persoalan ini ke proses hukum pidana maupun perdata,” kata mereka.
Kasus ini menjadi sorotan terkait perlindungan nasabah dan tingkat keandalan sistem keamanan perbankan digital.
Publik kini menunggu tanggapan serta klarifikasi resmi dari pihak BRI Cabang Rangkasbitung untuk mengusut tuntas penyebab perpindahan dana tersebut.***

