Wisata Anyer

Kantongi Uang Taktis Rp2 Miliar, 6 Pejabat BPN Kota Serang Ditahan Kejaksaan Kasus Dugaan Gratifikasi

SERANG –Enam pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan dokumen pertanahan periode 2020–2025.

Mereka diduga melakukan perbuatan tersebut sejak 2021 hingga 2026 dan kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Rabu (20/5/2026) malam.

Penetapan tersangka didasarkan atas sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen, alat bukti elektronik, dan barang bukti lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Dado Achmad Ekroni mengungkapkan sejumlah nama pejabat yang terlibat dalam kasus dugaan tersebut.

Pertama Kejari Serang mengamankan TR selaku Kepala Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2024–2026.

Lalu PG, AM, dan DM, dimana mereka pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) pada periode berbeda.

Pihaknya juga menetapkan AD selaku Kepala Koordinator Substansi Survei dan Pemetaan, kemudian GW selaku Kepala Seksi (Kasi) Survei dan Pemetaan.

“Ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan perizinan di BPN Kota Serang,” ujar Dado, Rabu (20/5/2026).

Para tersangka, ia menjelaskan, diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta uang di luar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada masyarakat.

Adapun tarif yang dipatok kepada pemohon layanan pertanahan bervariasi, dengan kisaran Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per pemohon.

Uang yang diminta oleh oknum pegawai BPN Kota Serang disebut dengan istilah “uang taktis”.

Dari total uang yang diperoleh perbuatan praktik melawan hukum itu, diperkirakan lebih dari Rp2 miliar.

“Uang taktis tersebut dipergunakan para tersangka untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” tegasnya.

Guna memperkuat penyidikan, tim kejaksaan jug melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda di Kota Serang, Tangerang, dan Jakarta.

Perkara ini dibagi menjadi dua klaster, yaitu Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah serta Seksi Survei dan Pemetaan.

Penyidik menduga para tersangka menyalahgunakan kewenangan dengan meminta uang di luar ketentuan PNBP kepada masyarakat yang mengurus layanan pertanahan.

Nilai pungutan berkisar Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per pemohon dengan istilah “uang taktis”. Total penerimaan dari praktik tersebut diperkirakan lebih dari Rp2 miliar.

Atas perbuatannya, TR, PG, AM, dan DM dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara AD dan GW dikenakan pasal yang sama ditambah Pasal 605 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejaksaan telah menahan keenam tersangka di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari, mulai 20 Mei hingga 8 Juni 2026.

Penahanan dilakukan mengingat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Dado berharap kasus ini menjadi pelajaran dan mendorong perbaikan sistem pelayanan pertanahan di Kota Serang agar lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi.***

Kominfo Pandeglang Harkitnas
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien