Hilangnya frasa Madrasah di RUU Sisdiknas, Ketum PB Al-khairiyah: Penghancuran Generasi Bangsa

BPRS CM tabungan

 

 

CILEGON – Hilangnya frasa madrasah dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang beredar di kalangan publik menjadi polemik.

Ketua Umum Pengurus Besar (Ketum PB) Al-khairiyah, H. Ali Mujahidin menilai, RUU Sisdiknas adalah upaya untuk penghapusan madrasah dan menganggap bahwa RUU Sisdiknas tersebut merupakan bentuk rencana penghancuran generasi masa depan bangsa.

Pria yang akrab disapa H. Mumu ini menyayangkan adanya upaya penghapusan madrasah dalam RUU Sisdiknas tersebut pasalnya, madrasah yang selama ini telah mendidik aqidah, akhlaq, moral generasi peradaban bangsa yang justru akan dihapuskan dengan berbagai pola narasi dan konsideran yang dikemas dalam RUU Sisdiknas yang disampaikan kepada DPR.

Ia menjelaskan, idealnya semua menyadari bahwa madrasah mengajarkan pondasi dari struktur bangunan peradaban umat manusia.

Selain itu, H. Mumu menyampaikan setidaknya ada 5 point pokok bahwa madrasah merupakan pondasi peradaban umat manusia.

1. Bukankah dalam Pancasila pada sila pertama ketuhanan yang maha esa yang perlu dikenalkan sejak dini melalui madrasah, bahwa madrasah menanamkan nilai-nilai tauhid aqidah dan dasar-dasar teologi ketuhanan yang menjadi hal penting dalam menyelamatkan manusia dari paham atheis komunis dan sekularisasi.

Loading...

2. Madrasah mengajarkan pentingnya pendalaman ilmu pengetahuan terutama ilmu agama yang merupakan jalan dan cara bagi generasi untuk menuju tuhannya yang bermanfaat bagi sesamanya kata cendekiawan cerdas Alm. B.J Habibie bahwa “Saya bersyukur diberikan ilmu tentang pengetahuan teknologi oleh Allah SWT tapi saya lebih meyakini bahwa ilmu agama jauh lebih bermanfaat”.

3. Madrasah mengembangkan amal-amal kebajikan mengajarkan cinta sesama melalui latihan infaq, shodaqoh, wakaf, zakat dan kepedulian sosial lainnya.

4. Madrasah mengajarkan nilai-nilai akhlakul karimah yang posisinya lebih tinggi dari sekedar etika dan moral mulai memahami keberkahan menghormati Guru dan para ustadznya, kepada orang tua ada individu terhadap orang serta adab-adab kemasyarakatan.

5. Justru jika Pemerintah menyadari, misalkan sekolah umum (SD, SLTP, SLTA) dari jam 07:00 WIB sampai jam 12:00 kemudian jam 13:30 diwajibkan sekolah agama masing-masing dan sekolah madrasah bagi siswa-siswi yang muslim sampai jam 16:30 maka ini akan menjadi full day school sekaligus juga mengurangi siswa siswi dalam kecanduan bermain gadget handphone yang selama ini menjadi problem bagi setiap orangtua dan ancaman bagi generasi rebahan karena malas gerak yang pemerintah belum memiliki solusinya.

Dengan itu, H. Mumu menyatakan sikap menolak adanya RUU Sisdiknas karena cenderung membuat gaduh, mencederai tujuan pendidikan dalam membentuk karakter Akhlaqul karimah serta tidak relevan dengan pentingnya solusi atas persoalan yang terjadi dalam sistem pendidikan nasional saat ini.

“Persoalan standar kurikulum, standar sekolah, standar guru, standar kualitas pendidikan di negara ini solusinya bukan dengan menghapus madrasah tapi lebih dengan diurai satu persatu masalah yang tengah terjadi untuk dicarikan solusi atau jalan keluarnya,”ujar H. Mumu kepada Fakta Banten, Rabu, (30/3/2022).

“Rencana penghapusan madrasah merupakan bentuk penghancuran generasi, jika hal itu terjadi maka akan menjadi catatan sejarah paling tragis dalam era perjalanan pemerintahan di Indonesia” pungkasnya. (*/Nas)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien