PB Al-Khairiyah Apresiasi Rencana Jokowi Akan Wakafkan Tanah Negara untuk Pesantren
CILEGON – Disela-sela rangkaian Acara Peringatan HUT RI ke-72 di Istana Negara (17/8/2017) kemarin, Ketua Umum Pengurus Besar Al-Khairiyah mendapatkan kesempatan bertemu langsung dengan Presiden RI Joko Widodo.
Dimana dalam pertemuan ekslusif tersebut, Jokowi mengutarakan bahwa pemerintah sedang konsetrasi pembangunan dan pengembangan ekonomi Pondok Pesantren di Indonesia.
Baca Juga : Semangat HUT RI ke-72 Al-Khairiyah; Dari Ta’aruf Mahasiswa Hingga Diundang ke Istana Negara
Ketum PB Al-Khairiyah Ali Mujahidin, menceritakan kepada Fakta Banten hasil pertemuan dengan Presiden Jokowi tersebut. Dimana saat ini pemerintah sedang mengkaji rencana Perbankan Pondok Pesantren dan program pengembangan dan pemanfaatan tanah negara untuk pesantren.
“Terkait rencana Perbankan Pondok Pesantren saat ini pimpinan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji terus dan InsyaAllah bulan oktober diharapkan dapat segera selesai,” kata pria yang akrab disapa Haji Mumu ini, Sabtu (19/8/2017).
Sementara untuk program pemanfaatan tanah negara untuk pengembangan pesantren, diharapkan dapat segera disambut dan ditindaklanjuti oleh para pengelola Pondok Pesantren dengan program yang jelas dan dapat berjangka panjang.
“Bahkan Presiden menyampaikan juga bahwa pemerintah akan membantu sampai pada sarana dan prasarana infrastruktur yang dibutuhkan dalam pengembangan dan pemanfaatan tanah wakaf tersebut,” kata Haji Mumu.
Menurut Haji Mumu, program Presiden tersebut sangat patut untuk mendapatkan apresiasi, karena hal tersebut merupakan program mulia yang baik dan positif sebagai bentuk perhatian serius bagi Pondok Pesantren sebagai wadah pendidikan umat Islam di Indonesia.
“Kami sangat bersyukur dan berterimakasih semoga tujuan baik tersebut disikapi baik dan positif oleh semua kalangan,” imbuhnya.
Diketahui, sebanyak 70.000 hektar tanah yang dimiliki oleh negara yang tidak produktif, rencananya akan diwakafkan kepada pesantren. Tanah tersebut bisa dimanfaatkan oleh pesantren untuk membangun badan usaha, baik pertanian, pertanian, dan lainnya. (*)