CILEGON — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Citangkil melalui sejumlah intervensi, termasuk skrining narkotika terhadap aparatur kecamatan dan kelurahan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Pemerintah Kecamatan Citangkil di Aula Kantor Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Senin (5/10/2026).
Humas BNN Kota Cilegon Iqbal Fahmi mengatakan, intervensi tersebut merupakan tindak lanjut Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang telah ditandatangani Wali Kota Cilegon.
Pelaksanaannya juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2026 tentang P4GN serta keputusan Wali Kota mengenai pembentukan tim terpadu dan rencana aksi P4GN.
“Citangkil menjadi target tahun ini karena pada 2024 sempat masuk zona aman. Namun setelah intervensi ditinggalkan, dua tahun kemudian kembali menjadi zona merah. Sampai Agustus kemarin sudah lebih dari 10 kasus, berdasarkan data kami mencapai 12 kasus,” kata Iqbal.
Ia menjelaskan intervensi di Citangkil tidak hanya menyasar aparatur pemerintahan, tetapi juga masyarakat. Pada tahap awal, BNN melakukan skrining narkotika terhadap jajaran kecamatan dan kelurahan.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut wajib diikuti aparatur sebagai bagian dari pelaksanaan rencana aksi P4GN.
Aparatur kelurahan yang belum mengikuti skrining akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan di masing-masing kelurahan.
“Memang belum lengkap, nanti kita follow-up untuk datang ke kelurahan masing-masing. Semua kelurahan di wilayah Kecamatan Citangkil sifatnya wajib karena amanat Perda dan rencana aksi Wali Kota,” ujarnya.
Selain skrining, BNN menyiapkan empat bentuk intervensi di kawasan rawan narkoba, yakni skrining narkotika, fasilitasi rehabilitasi, bimbingan teknis keterampilan hidup (life skill) bagi mantan penyalahguna narkoba, serta program ketahanan keluarga.
Dalam program ketahanan keluarga, BNN akan melibatkan 10 keluarga di setiap kelurahan. Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kemampuan orang tua atau parenting skill dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan keluarga.
Sementara itu, untuk masyarakat, BNN akan melakukan skrining terhadap 50 orang sebagai sampel di setiap wilayah intervensi. Peserta berasal dari berbagai unsur, antara lain remaja, RT/RW, dan komponen masyarakat lainnya.
Iqbal mengatakan Citangkil bukan satu-satunya wilayah yang menjadi sasaran intervensi BNN Kota Cilegon pada 2026.
Kecamatan Jombang juga menjadi target, tetapi pelaksanaannya dilakukan secara bertahap karena keterbatasan anggaran.
“Target tahun ini dua, Jombang dan Citangkil. Bulan berikutnya kita ke Jombang,” katanya.
BNN Kota Cilegon mencatat terdapat empat wilayah yang masuk kategori waspada berdasarkan hasil pemetaan kawasan rawan narkoba, yakni Kecamatan Jombang, Citangkil, Pulomerak, dan Cibeber.
Pemetaan tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator, di antaranya keberadaan entry point atau jalur masuk, lokasi yang memiliki kasus narkotika, adanya penyalahgunaan narkoba, serta keberadaan warga binaan yang masih menjalani rehabilitasi atau pembinaan.
Faktor sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan tempat-tempat privat seperti rumah kos serta kontrakan yang memiliki tingkat pengawasan lebih rendah juga menjadi pertimbangan dalam pemetaan.
Sementara itu, Camat Citangkil Ikhlasinnufus mengatakan pihaknya berkomitmen memperkuat pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, baik di lingkungan aparatur pemerintahan maupun masyarakat.
“Narkoba ini bisa terkena siapa saja. Warga termasuk aparat juga bisa saja terkena. Sebagai upaya pencegahan ini kita harus kerja sama, mengedepankan kolaborasi dan monitoring,” ujarnya.
Ia mengatakan pencegahan tidak cukup hanya dilakukan pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aparatur kelurahan dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta kepedulian terhadap potensi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Ikhlasinnufus juga mendorong penguatan sistem keamanan terpadu serta peran perlindungan masyarakat (Linmas) agar informasi mengenai potensi gangguan keamanan dapat segera ditindaklanjuti.
“Langkah awalnya adalah pencegahan. Kami akan terus menyosialisasikan kepada masyarakat supaya penanganan tim terpadu bisa secara masif disampaikan,” katanya.
Ia menambahkan pihaknya menargetkan seluruh aparatur mengikuti pemeriksaan narkotika.
Aparatur yang belum menjalani skrining akan diperiksa secara bertahap melalui kelurahan masing-masing.***