LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pendidikan (Dindik) kembali mempertegas pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2005 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah.
Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan pendidikan keagamaan tidak hanya dipahami sebagai syarat administrasi, tetapi menjadi bagian dari pembentukan karakter peserta didik sejak dini.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Doddy Irawan, menegaskan seluruh satuan pendidikan dasar diminta lebih proaktif menyampaikan ketentuan tersebut kepada orang tua sejak siswa masih berada di kelas awal.
Dengan demikian, peserta didik memiliki waktu yang cukup untuk mengikuti pendidikan Madrasah Diniyah tanpa terburu-buru menjelang kelulusan.
Menurut Doddy, pelaksanaan Perda Wajib Belajar Madrasah Diniyah selama ini masih perlu diperkuat melalui koordinasi antara sekolah, orang tua, dan lembaga pendidikan keagamaan agar berjalan lebih efektif.
“Perda ini bukan aturan baru. Karena itu kami meminta seluruh kepala sekolah mengingatkan kembali orang tua agar anak-anak mengikuti pendidikan Madrasah Diniyah sejak dini, terutama ketika sudah memasuki kelas III sekolah dasar,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah tetap memberikan ruang bagi peserta didik yang belum memiliki ijazah Madrasah Diniyah saat akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.
Sekolah dapat memfasilitasi penerbitan sertifikat wajib diniyah maupun pelaksanaan program matrikulasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Kebijakan tersebut, kata Doddy, merupakan bentuk solusi agar hak anak memperoleh pendidikan tetap terlindungi, sekaligus memastikan mereka memperoleh kemampuan dasar di bidang keagamaan.
“Apabila belum memiliki ijazah Madrasah Diniyah, masih tersedia mekanisme matrikulasi atau sertifikasi sesuai ketentuan. Yang paling penting adalah peserta didik memiliki bekal dasar membaca dan menulis Al-Qur’an,” jelasnya.
Dindik Lebak menilai keberadaan Madrasah Diniyah memiliki peran strategis dalam memperkuat pendidikan karakter, akhlak, dan pemahaman keagamaan yang berjalan beriringan dengan pendidikan formal di sekolah.
Melalui penguatan implementasi Perda tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh peserta didik di Kabupaten Lebak dapat memperoleh pendidikan yang seimbang antara aspek akademik dan nilai-nilai keagamaan, sehingga mampu membentuk generasi yang memiliki kompetensi sekaligus karakter yang kuat. (*/Sahrul).