Nasib Ribuan Pekerja PWI 6 Lebak di Terpa Isu Relokasi, Produksi Disebut Terus Menyusut

LEBAK– Masa depan aktivitas produksi PT Parkland World Indonesia (PWI) 6 di Kabupaten Lebak kembali menjadi perhatian.

Perubahan kapasitas produksi dan berkurangnya tenaga kerja di perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Rangkasbitung itu memunculkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan lapangan pekerjaan masyarakat setempat.

PWI 6 beroperasi di Jalan Cikande-Rangkasbitung, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung.

Perusahaan tersebut selama ini menjadi salah satu sektor industri yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar di Kabupaten Lebak.

Belakangan muncul informasi mengenai kemungkinan pemindahan fasilitas produksi perusahaan ke luar daerah.

Rencana tersebut disebut berkaitan dengan pertimbangan biaya operasional, termasuk perbedaan tingkat upah minimum antardaerah.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, membenarkan pihaknya telah memperoleh informasi mengenai kemungkinan relokasi fasilitas produksi PWI 6.

“Informasi manajemen segera merelokasi fasilitas produksinya dari Lebak ke luar daerah. Rencananya ke daerah Jawa, tetapi belum tahu pastinya di mana. Mereka di sana punya lahan sendiri, sementara di Rangkasbitung hanya menyewa,” ujar Rully, Sabtu (15/8/2026).

Menurutnya, persoalan biaya operasional menjadi salah satu pertimbangan yang tengah diperhitungkan perusahaan.

Perbedaan tingkat upah minimum dengan daerah lain disebut turut menjadi faktor dalam keputusan bisnis tersebut.

“Upahnya di sana masih jauh lebih murah dari kita,” katanya.

Informasi mengenai perubahan kondisi di dalam perusahaan juga disampaikan oleh seorang pekerja PWI 6 yang meminta identitasnya ditulis dengan inisial D.

D mengatakan pengurangan tenaga kerja telah berlangsung secara bertahap. Ia juga menyebut adanya perubahan jumlah lini produksi yang masih beroperasi dibandingkan kondisi sebelumnya.

“Pemutusan hubungan kerjanya bertahap. Informasinya batas akhir PHK sampai September-Oktober 2026,” ujarnya.

Menurut D, sebelumnya terdapat sekitar 12 sel produksi. Namun, saat ini jumlah tersebut disebut menyusut menjadi empat sel.

Dalam satu sel produksi, kata D, jumlah pekerja berkisar antara 60 hingga 70 orang.

Berkurangnya sel produksi tersebut membuat jumlah pekerja yang masih bertahan ikut mengalami penurunan.

“Sekarang tinggal menyisakan empat sel dari 12 sel. Satu selnya sekitar 60 sampai 70 orang. Kayaknya memang mau diberhentikan semua, tapi bertahap,” tuturnya.

Di tengah kabar mengenai kemungkinan relokasi, Dinas Tenaga Kerja Lebak menyatakan tetap memantau perkembangan hubungan industrial di perusahaan tersebut.

Perhatian pemerintah terutama diarahkan pada pemenuhan hak pekerja apabila terjadi pemutusan hubungan kerja.

Rully mengatakan perusahaan tetap memiliki kewajiban memenuhi hak-hak tenaga kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita juga terus memantau perkembangannya, salah satunya terkait hak-hak karyawan. Jangan sampai hak karyawan terabaikan,” tegasnya.

Kabar mengenai kemungkinan perpindahan aktivitas produksi PWI 6 menjadi perhatian karena perusahaan tersebut merupakan salah satu industri yang memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Lebak.

Perubahan skala produksi tentu berpotensi memberikan dampak langsung terhadap pekerja dan keluarga mereka.

Hingga kini, kepastian mengenai lokasi tujuan relokasi maupun keputusan final perusahaan masih menjadi bagian dari perkembangan yang terus dipantau.

Sementara bagi para pekerja, kepastian status pekerjaan dan pemenuhan hak menjadi hal yang paling dinantikan di tengah perubahan aktivitas produksi perusahaan. (*/sahrul).

Comments (0)
Add Comment