LEBAK- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai Demam Berdarah Dengue (DBD), mulai dari mengenali gejala awal, memahami arti status suspek, mewaspadai fase kritis, hingga menerapkan pemberantasan sarang nyamuk melalui gerakan 3M Plus.
Langkah edukasi ini penting agar masyarakat tidak mudah panik ketika menemukan seseorang mengalami demam yang dicurigai sebagai DBD, tetapi tetap waspada dan segera mengambil tindakan yang tepat.
Pemahaman yang baik juga diperlukan supaya masyarakat tidak hanya mengandalkan fogging atau pengasapan, melainkan turut melakukan pencegahan secara rutin dari lingkungan rumah.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak menjelaskan, istilah suspek DBD merujuk pada kondisi seseorang yang dicurigai mengalami infeksi dengue berdasarkan gejala dan hasil penilaian awal. Status tersebut bukan berarti pasien sudah dipastikan positif DBD.
Untuk memudahkan pemahaman masyarakat, ia mengibaratkan suspek DBD seperti lampu kuning atau sirene peringatan di jalan raya.
“Suspek DBD itu seperti lampu kuning atau sirene peringatan. Artinya, kita harus waspada dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, tetapi belum berarti seseorang sudah pasti terkena DBD,” jelasnya kepada Fakta Banten, pada Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, demam tinggi yang muncul mendadak, sakit kepala, nyeri otot dan sendi, mual, serta nyeri di belakang mata merupakan sejumlah gejala yang dapat ditemukan pada infeksi dengue.
Namun, gejala serupa juga bisa terjadi pada penyakit lain sehingga diagnosis perlu ditegakkan melalui penilaian tenaga medis dan pemeriksaan penunjang sesuai kebutuhan.
Pemeriksaan dapat mencakup tes antigen NS1, pemeriksaan antibodi dengue, serta pemeriksaan darah untuk memantau trombosit dan hematokrit. Jenis pemeriksaan disesuaikan dengan waktu munculnya gejala dan kondisi pasien. Hasil pemeriksaan pada fase awal juga perlu ditafsirkan secara hati-hati oleh tenaga medis.
Dinkes mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh demam yang berlangsung beberapa hari, terutama jika kondisi pasien justru memburuk. Penanganan lebih awal dan pemantauan kondisi pasien menjadi bagian penting untuk mencegah risiko komplikasi.
DBD merupakan penyakit akibat infeksi virus dengue yang terutama ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti. Perjalanan penyakit ini dapat berbeda pada setiap orang, mulai dari gejala ringan hingga kondisi berat yang memerlukan penanganan segera.
Secara umum, infeksi dengue dapat melewati fase demam, fase kritis, dan fase pemulihan. Fase kritis sering terjadi ketika suhu tubuh mulai turun, biasanya sekitar hari ketiga hingga ketujuh sejak gejala muncul. Karena itu, turunnya demam tidak selalu berarti pasien telah pulih.
Masyarakat perlu mengenali tanda bahaya, seperti nyeri perut hebat, muntah terus-menerus, perdarahan, lemas berat, gelisah, napas cepat, kulit pucat dan dingin, serta berkurangnya produksi urine.
Jika tanda-tanda tersebut muncul, pasien harus segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan. Orang tua juga diimbau tidak hanya berpatokan pada tinggi atau turunnya suhu tubuh anak, tetapi memperhatikan kondisi umum dan mengikuti arahan tenaga medis.
Selama mengalami demam yang dicurigai sebagai infeksi dengue, pasien perlu beristirahat dan menjaga kecukupan cairan sesuai kondisi.
Obat penurun demam harus digunakan sesuai petunjuk tenaga kesehatan. Aspirin dan ibuprofen sebaiknya dihindari pada dugaan dengue karena dapat meningkatkan risiko perdarahan.
Selain meningkatkan pemahaman tentang gejala, Dinkes Lebak juga mendorong masyarakat memahami bahwa fogging atau pengasapan bukan satu-satunya cara untuk mengendalikan penularan DBD.
Sekdis Dinkes Lebak menyebut keinginan masyarakat agar dilakukan fogging ketika ada warga yang terkena atau dicurigai mengalami DBD merupakan hal yang dapat dipahami.
Meski demikian, pelaksanaan pengasapan perlu mempertimbangkan hasil pemeriksaan petugas dan indikasi epidemiologis di wilayah terkait.
“Keinginan masyarakat yang langsung meminta fogging atau pengasapan saat ada tetangga yang terkena atau dicurigai (suspek) DBD adalah hal yang sangat wajar,” ujarnya.
Fogging menggunakan insektisida untuk mengendalikan nyamuk dewasa, tetapi tidak secara langsung memberantas telur dan jentik yang berada di tempat penampungan air. Karena itu, pengasapan perlu disertai pemberantasan sarang nyamuk dan langkah pengendalian lainnya.
Pelaksanaan fogging fokus perlu mengikuti indikasi dan ketentuan teknis berdasarkan penilaian petugas kesehatan. Melalui pendekatan tersebut, penanganan dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan dan kebutuhan pengendalian penularan, bukan hanya berorientasi pada pengasapan.
Dinkes Lebak mendorong masyarakat menerapkan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) melalui gerakan 3M Plus.
Gerakan ini mencakup menguras tempat penampungan air, menutup rapat tempat penyimpanan air, serta mendaur ulang atau memanfaatkan kembali barang bekas yang berpotensi menampung air.
Upaya tersebut perlu dilengkapi dengan pemeriksaan jentik secara berkala, membersihkan saluran air, mengelola barang bekas, menggunakan pelindung dari gigitan nyamuk, dan menjaga lingkungan agar tidak menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk.
Gerakan satu rumah satu jumantik juga dapat diperkuat agar setiap keluarga ikut memeriksa kondisi lingkungan tempat tinggalnya. Pemeriksaan perlu dilakukan secara rutin, bukan hanya ketika ditemukan kasus DBD di sekitar permukiman.
Keterlibatan sekolah turut menjadi bagian penting dalam pencegahan. Lingkungan sekolah perlu diperiksa secara berkala, termasuk tempat penampungan air, halaman, saluran air, dan barang-barang yang berpotensi menampung air hujan.
Pencegahan akan lebih efektif apabila dilakukan bersama oleh keluarga, masyarakat, kader kesehatan, sekolah, pemerintah desa, dan petugas puskesmas. Dengan demikian, upaya pengendalian tidak hanya berlangsung saat muncul kasus, tetapi menjadi kebiasaan menjaga kebersihan lingkungan.
Untuk memperluas pemahaman masyarakat, Sekdis Dinkes Lebak turut menyampaikan rencana penguatan penyuluhan mengenai DBD hingga wilayah desa. Upaya ini diharapkan melibatkan puskesmas, pemerintah desa, kader kesehatan, jumantik, serta lingkungan sekolah agar informasi pencegahan dapat diterima secara lebih luas.
Materi penyuluhan dapat mencakup pengenalan gejala, perbedaan status suspek dan diagnosis DBD, tanda bahaya fase kritis, langkah pertolongan yang tepat, serta cara melakukan 3M Plus di lingkungan masing-masing.
Selain edukasi, pemantauan kasus, pemeriksaan jentik, dan penyelidikan epidemiologis perlu dilakukan sesuai kebutuhan. Apabila ditemukan dugaan penularan, petugas kesehatan dapat menilai kondisi wilayah dan menentukan langkah pengendalian berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.
Penguatan koordinasi antara Dinkes, puskesmas, pemerintah desa, sekolah, dan masyarakat diharapkan membuat pencegahan lebih terarah. Evaluasi juga diperlukan agar kegiatan edukasi tidak berhenti pada penyampaian imbauan, tetapi mendorong perubahan perilaku yang berkelanjutan.
Melalui edukasi dan gerakan 3M Plus, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa menghadapi DBD bukan hanya soal meminta fogging ketika muncul dugaan kasus.
Mengenali tanda bahaya, segera mencari pertolongan medis, serta memutus tempat perkembangbiakan nyamuk merupakan langkah penting yang dapat dilakukan bersama
Dinkes Lebak mengimbau masyarakat tetap tenang, tetapi tidak mengabaikan gejala yang mencurigakan.
Jika muncul tanda bahaya atau kondisi pasien memburuk, segera cari pertolongan medis dan jangan menunggu sampai keadaan semakin parah. (*/Sahrul).