Pertimbangkan Kondisi Kehamilan, PN Rangkasbitung Ubah Status Penahanan Terdakwa Dugaan Penistaan Agama

LEBAK– Proses persidangan perkara dugaan penistaan agama yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung memasuki perkembangan baru.

Majelis hakim menetapkan perubahan status penahanan terhadap terdakwa berinisial NL dari sebelumnya dititipkan di rumah tahanan negara menjadi tahanan kota.

Penetapan tersebut berlaku selama 14 hari, mulai 1 Juli hingga 14 Juli 2026. Selama periode itu, terdakwa tidak menjalani penahanan di rumah tahanan, namun tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum dengan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi.

Ketua Majelis Hakim PN Rangkasbitung, Amjad Fauzan Ahmadushshodiq, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan majelis setelah memeriksa permohonan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Salah satu faktor yang menjadi perhatian hakim adalah kondisi kesehatan NL yang sedang mengandung.

Atas dasar itu, majelis memandang pengalihan jenis penahanan dapat diberikan tanpa mengganggu kelancaran proses persidangan.

“Status penahanan terdakwa dialihkan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota sejak 1 Juli sampai 14 Juli 2026,” ujar Amjad.

Meski memperoleh pengalihan penahanan, terdakwa tetap diwajibkan memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pengadilan.

NL harus menghadiri setiap persidangan, bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, serta melaksanakan wajib lapor kepada jaksa penuntut umum sekali dalam satu pekan.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Muaz Asmuni, menyatakan pengajuan permohonan tersebut didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan kondisi kesehatan kliennya.

Ia memastikan terdakwa akan menaati seluruh syarat yang ditetapkan majelis hakim.

Menurutnya, dikabulkannya permohonan tersebut tidak mengubah substansi perkara yang sedang diperiksa di pengadilan.

Persidangan tetap berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

Perkara dugaan penistaan agama yang menjerat NL saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan di PN Rangkasbitung.

Dalam agenda persidangan berikutnya, jaksa penuntut umum dijadwalkan menyampaikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa. (*/Sahrul).

Comments (0)
Add Comment