Zakat Fitrah 2025 di Kabupaten Lebak Tetap Rp40 Ribu, Baznas: Tidak Mengalami Kenaikan

 

LEBAK – Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menetapkan nominal zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 2025 melalui Sidang Isbat Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah di Aula Baznas Kabupaten Lebak.

Dalam keputusan tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa, sementara nilai fidyah sebesar Rp50.000 per hari.

Ketua Baznas Kabupaten Lebak, Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa nilai ini telah disepakati bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lebak dan Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

“Penetapan ini sudah melalui kajian harga kebutuhan pokok, khususnya harga beras. Untuk zakat fitrah dalam bentuk beras, takarannya tetap 2,5 kilogram atau 3,5 liter sesuai syariat. Sedangkan, jika dalam bentuk uang tunai, nominalnya Rp40.000, yang masih relevan dengan harga beras saat ini di kisaran Rp12.500 per kilogram,” ujar Wawan, Sabtu (18/1/2025).

Wawan menegaskan bahwa nilai zakat fitrah tahun ini tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu.

“Sejak tahun 2024, zakat fitrah telah ditetapkan Rp40.000 per jiwa. Sebelumnya, pada tahun 2023, nilainya Rp35.000. Kami mempertahankan nominal ini karena harga beras masih stabil,” katanya.

Keputusan ini mendapat respons positif dari masyarakat yang mengapresiasi langkah Baznas Lebak untuk tidak menaikkan nominal zakat, meski harga kebutuhan pokok cenderung fluktuatif di beberapa wilayah.

“Dengan keputusan ini, diharapkan masyarakat bisa segera menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Untuk fidyah, yang wajib dibayarkan oleh mereka yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar’i, nominalnya ditetapkan Rp50.000 per hari. Dijelaskan bahwa besaran ini disesuaikan dengan rata-rata harga makanan siap konsumsi di Kabupaten Lebak.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkab Lebak, Iyan Fitriyana, menambahkan bahwa Surat Edaran Bupati terkait penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah akan segera diterbitkan.

“Kami juga memastikan ASN di lingkungan Pemkab Lebak menunaikan kewajiban zakat fitrah mereka melalui Baznas,” ucap Iyan. (*/Hery)

Comments (0)
Add Comment