Pemkot Cilegon Rekomendasikan UMK 2018 Senilai Rp 3.655.034
CILEGON – Setelah Upah Minimum Kota (UMK) Cilegon tahun 2018 ditetapkan oleh Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi sebesar Rp 3.655.034; dimana angka tersebut akan dipersiapkan untuk direkomendasikan kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Besaran UMK tersebut tidak diambil dari dua pilihan yang diinginkan pihak buruh ataupun Apindo.
Edi mengaku memilih jalan tengah, dengan menambahkan kedua opsi lalu dibagi dua.
“Saya jumlahkan usulan UMK yang diajukan oleh Apindo dan buruh. Setelah terlihat angkanya, lalu dibagi dua. Hasil itulah yang akan menjadi rekomendasi dari Pemkot Cilegon, atas UMK Cilegon 2018 kepada Pemprov Banten,” kata Edi, Rabu (8/11/2017)
Menurutnya, pilihan ini yang terbaik dan tidak melanggar aturan serta tidak merugikan pihak buruh maupun Apindo. Terlebih ada ancaman sanksi dari pemerintah pusat, jika Edi memilih tidak menggunakan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Ini dilakukan agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan. Ini mengakomodir keinginan semua pihak. Saya yakin keputusan ini tidak menyalahi aturan,” tuturnya.
Sementara diketahui, batas akhir penyampaian rekomendasi UMK dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemprov Banten diketahui tanggal 10 November 2017 besok.
Edi meminta keputusan tersebut dapat diterima oleh buruh dan Apindo untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas ekonomi di Kota Cilegon.
“Saya harap keputusan ini dapat diterima kedua belah pihak. Kami pun meyakini jika keputusan ini tidak ada yang salah,” tandasnya.
Sementara menanggapi hal tersebut, Rudi yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi, Pertambangan dan Umum (F-SPKEP) Cilegon, mengaku menghormati keputusan tersebut.
Rudi mengatakan jika buruh akan mengawal rekomendasi UMK Cilegon 2017 hingga ke tingkat pusat.
“Keputusan ini cukup adil, tidak ada yang dirugikan dan tidak ada yang diuntungkan. Sekarang tinggal tugas kami mengawal rekomendasi ini agar terwujud hingga tingkat pemerintahan pusat,” tegas Rudi. (*/Ilung)