Buruh Kabupaten Serang Tuntut Kenaikan UMK 20 Persen, Ini Respon Kadisnakertrans

Dprd

SERANG – Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang menggelar aksi di depan Kantor Bupati Serang, Rabu (8/11/2023).

Ribuan buruh Kabupaten Serang menuntut pemerintah kabupaten untuk menaikkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar 20%.

ASPSB Kabupaten Serang menuntut kenaikan 20 persen dari upah sebelumnya yang bernilai Rp4.493.000  menjadi Rp5.400.000.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana Ardhyanti Utami mengatakan saat ini belum bisa memutuskan untuk kenaikan UMK.

Dede pcm hut

“Rekan rekan butuh untuk segera mengadakan pengupahan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten, tetapi kami masih menunggu kebijakan dari pusat yaitu PP no 36 UU Ciptakerja tentang pengupahan,” ucap Diana kepada Fakta Banten usai audiensi dengan perwakilan buruh, Rabu (8/11/2023).

Sankyu rsud mtq

“Setiap tahun ada formula-formula, kami tidak bisa melakukan rapat dulu sebelum adanya kepastian dari Pemerintah Pusat terkait kebijakannya,” tambah Diana.

Lanjut Diana mengungkapkan untuk pelaksanaan pleno pengupahan UMK akan dilaksanakan di tanggal 30 November 2023.

“UMP di tanggal 21 November sedangkan UMK di tanggal 30 November, di dalam aturan saya sendiri masih menunggu kebijakan takutnya kita rapat pengupahan dengan formula lama, datang aturan baru, kan jadi permasalahan baru, itu yang kita tidak harapkan,” pungkasnya. (*/Fachrul)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien