SERANG – Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PKS, Eko Sucipto, mendorong adanya pemerataan dalam pengalokasian pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kota Serang.
Hal tersebut disampaikan Eko dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang dengan agenda Penutupan Masa Sidang Pertama, Senin (31/8/2026).
Dalam penyampaiannya, Eko menekankan pentingnya prinsip kesetaraan dalam pelaksanaan pembangunan, termasuk dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui pokir anggota DPRD.
Menurut Eko, pokir DPRD merupakan bagian dari proses penyerapan dan penyampaian aspirasi masyarakat yang diperoleh anggota dewan, salah satunya melalui kegiatan reses.
Secara regulasi, pelaksanaan tugas anggota DPRD dalam menjaring aspirasi masyarakat memiliki landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UU MD3 mengatur tugas dan kewenangan anggota DPRD, termasuk pelaksanaan kegiatan di luar masa sidang.
Sementara itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur kewajiban DPRD dan kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dalam proses penyerapan aspirasi masyarakat.
Eko menjelaskan, equality achievement atau pencapaian kesetaraan merupakan keberhasilan dalam mewujudkan kondisi di mana setiap orang memiliki hak dan memperoleh perlakuan yang sama tanpa adanya diskriminasi.
Menurutnya, prinsip tersebut juga perlu diterapkan dalam pengalokasian pokir anggota DPRD.
Dengan demikian, setiap anggota dewan memiliki kesempatan yang sama untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
“Equality achievement berarti pencapaian keberhasilan dalam mewujudkan kesetaraan, yaitu setiap orang memiliki hak yang sama dan mendapatkan perlakuan yang sama tanpa ada diskriminasi,” kata Eko.
Ia menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan proyek atau kegiatan yang akan direalisasikan melalui pokir.
Namun, yang menjadi perhatian adalah pemerataan lokasi dan kuota pokir bagi setiap anggota DPRD.
“Harapannya semua dewan itu mendapatkan pokir yang sama. Kami tidak berharap proyeknya, tetapi lokusnya untuk masing-masing dewan, kuotanya yang sama,” ujarnya.
Eko berharap Pemerintah Kota Serang dapat memperhatikan prinsip pemerataan tersebut dalam proses pengalokasian pokir DPRD.
Menurutnya, kesetaraan dalam pengalokasian pokir penting agar seluruh anggota DPRD dapat menjalankan fungsi representasi masyarakat secara optimal serta memperjuangkan kebutuhan warga di masing-masing daerah pemilihan.
Dengan pembagian yang proporsional dan merata, ia berharap aspirasi masyarakat dari seluruh daerah pemilihan dapat terakomodasi secara adil dalam program pembangunan Kota Serang.***