SERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tengah mempersiapkan agenda rotasi dan mutasi pejabat untuk mengisi sejumlah jabatan yang masih kosong. Proses pengisian jabatan ditargetkan dapat diselesaikan pada 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Iskandar Nordat, mengatakan agenda mutasi dan rotasi pejabat kemungkinan dilaksanakan dalam waktu dekat.
September hingga Oktober 2026 menjadi salah satu periode yang diproyeksikan untuk pelaksanaan agenda tersebut.
“Insyaallah. Walaupun tidak banyak, ada beberapa jabatan kosong yang mesti diisi,” ujar Iskandar kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Iskandar menjelaskan, kekosongan jabatan terjadi di sejumlah tingkatan pemerintahan.
Pada level eselon III, setidaknya terdapat tiga posisi camat yang saat ini belum terisi.
Sementara itu, jumlah kekosongan lebih banyak ditemukan pada jabatan eselon IV, khususnya di lingkungan kecamatan.
“Yang banyak itu paling eselon IV di kecamatan. Kalau eselon III, ada tiga camat,” katanya.
Selain jabatan di tingkat kecamatan, Pemkab Serang juga masih memiliki dua posisi eselon II yang belum terisi.
Kedua jabatan strategis tersebut yakni Staf Ahli Bupati Serang dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang.
Menurut Iskandar, pengisian dua jabatan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan pemerintah daerah.
“Eselon II ada dua yang kosong, yaitu staf ahli sama Kepala BPKAD. Itu masih dalam pembahasan,” ungkapnya.
Pemkab Serang menilai kekosongan sejumlah jabatan perlu segera ditangani agar tidak berdampak terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Iskandar memastikan pihaknya berupaya agar seluruh jabatan yang kosong dapat terisi sebelum akhir 2026.
“Harus, insyaallah tahun ini kita usahakan terisi agar organisasi bisa berjalan dengan lancar,” tegasnya.
Iskandar menambahkan, pengisian jabatan yang kosong menjadi prioritas dalam agenda kepegawaian Pemkab Serang tahun ini.
Sementara untuk pejabat yang saat ini masih aktif menduduki jabatan, kemungkinan dilakukan rotasi tetap terbuka.
Namun, keputusan tersebut akan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan perkembangan dinamika pemerintahan.
“Yang pasti fokus kita mengisi kekosongan. Kalau merotasi yang ada, itu belum lihat dinamika yang ada,” ujarnya.
Dengan demikian, agenda mutasi pejabat Pemkab Serang pada 2026 tidak hanya berkaitan dengan rotasi jabatan, tetapi juga diarahkan untuk memastikan posisi-posisi yang kosong segera terisi.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) sekaligus memastikan roda pemerintahan Kabupaten Serang tetap berjalan optimal.***