SERANG – Pengadilan Tipikor pada PN Serang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Lussy Adriaty Dede.
Lussy merupakan mantan Direktur Utama PT Krakatau Engineering (KE) periode 2017-2018. Krakatau Engineering sendiri merupakan anak usaha dari PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Dalam sidang Rabu (12/8/2026), Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin menyatakan Lussy terbukti melakukan korupsi.
Kasus yang menjeratnya terkait proyek Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi atau SUTT milik PT PLN.
Lussy dinyatakan melanggar dakwaan primer Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Ichwanudin.
Selain penjara, ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, denda diganti kurungan 80 hari.
Dalam pertimbangan hakim, Lussy menyalahgunakan jabatannya untuk menekan Adrianus Utama Suwandi. Adrianus adalah pemodal proyek SUTT PLN.
Hakim Ad Hoc Tipikor Heryanty Hasan membeberkan kronologinya. Pada Agustus 2018, Lussy memanggil Adrianus ke kantor PT Krakatau Steel di Jakarta.
Saat itu ia meminta uang Rp2 miliar sampai Rp4 miliar. Alasannya untuk bayar utang perusahaan dan biaya perkara di BANI.
Padahal PT KE sudah punya anggaran khusus untuk perkara BANI. Itu artinya alasan tersebut fiktif.
Karena takut kontrak diputus dan pembayaran terhambat, Adrianus menuruti. Ia sudah tanam modal lebih dari Rp10,7 miliar di proyek itu.
Total uang yang ditransfer ke rekening pribadi Lussy di Bank Mandiri mencapai Rp3,25 miliar. Transfer dilakukan 7 kali melalui staf keuangan korban.
Akibatnya Adrianus disebut mengalami kerugian Rp10,035 miliar. Termasuk selisih modal investasi Rp6,285 miliar.
Majelis menilai perbuatan Lussy memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan menikmati hasil kejahatan.
Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif, mengakui kesalahan, berjanji tidak mengulang, dan belum pernah dihukum.
Vonis 4 tahun ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Cilegon yang menuntut 5 tahun. Hakim menyebut ini adalah hukuman minimal dari ancaman 20 tahun.
“Ancaman maksimal 20 tahun, minimal empat tahun. Kami mengambil pidana minimal karena saudara jujur, mengakui perbuatan, dan kooperatif,” jelas Ichwan. (*/Ajo)