SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II.2 melakukan pemantauan terhadap pengelolaan anggaran dan sejumlah proyek strategis di Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, termasuk pembangunan Alun-alun Kota Serang.
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II.2 KPK, Arief Nur Cahyo, mengatakan pemantauan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung progres perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran daerah.
Menurutnya, KPK ingin memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan proyek strategis daerah, terutama dari sisi proses perencanaan, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pekerjaan hingga nantinya memasuki tahap serah terima.
“Terutama proyek-proyek strategis daerah khususnya di Kota Serang. Mungkin seperti pembangunan alun-alun dan sebagainya. Ini kan masih progres. Jadi kami minta gambaran bagaimana terkait dengan progres pelaksanaannya, baik dari tahap perencanaan sampai dengan nanti selesai serah terima dan sebagainya,” ujar Arief, Kamis (3/9/2026).
Ia menegaskan, kedatangan KPK ke Pemkot Serang bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan memberikan saran perbaikan sekaligus peringatan dini agar pelaksanaan program pemerintah daerah tetap berada dalam koridor aturan.
“Intinya kami hadir di sini untuk memberikan saran perbaikan. Bukan untuk mencari kesalahan, tapi kami memberikan perbaikan-perbaikan dalam rangka memberikan early warning atau peringatan dini kepada pemerintah daerah agar setiap program dan kegiatannya sesuai dengan regulasinya,” katanya.
Arief menyebut aspek akuntabilitas menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian KPK.
Karena itu, pihaknya mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kota Serang, untuk melakukan review maupun audit terhadap sejumlah kegiatan pemerintah daerah, termasuk pengadaan barang dan jasa.
“Yang pertama dari segi akuntabilitas, kami memberikan rekomendasi kepada APIP dalam hal Inspektorat Kota Serang untuk melakukan review-review, melakukan audit terkait dengan pengadaan barang dan jasanya,” ujarnya.
Selain proyek strategis, KPK juga menyoroti proses perencanaan dan realisasi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, termasuk usulan masyarakat yang masuk melalui legislatif.
KPK meminta data usulan tersebut untuk dianalisis, baik yang berasal dari tahun 2025 maupun 2026.
Arief mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK yang menjadi salah satu prioritas pada 2026.
“Kami minta data seluruh usulan masyarakat, baik di tahun 2025 maupun 2026, sebagai bahan kami untuk menganalisis apakah pelaksanaannya sudah efektif, efisien, ekonomis dan intinya sampai dengan titik terakhir penerima manfaat,” jelasnya.
Sementara itu, Arief menilai kemampuan fiskal Kota Serang menunjukkan perkembangan positif. Hal tersebut terlihat dari adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disampaikan oleh Pemkot Serang.
Menurutnya, peningkatan kapasitas fiskal memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk menjalankan pembangunan.
“Artinya dengan adanya peningkatan fiskal tentunya ada fleksibilitas bagi teman-teman atau Pemkot Serang untuk melaksanakan pembangunan daerahnya,” tuturnya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar peningkatan kemampuan fiskal tersebut diikuti dengan kualitas belanja daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami pesankan kepada pemerintah daerah bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBD harusnya membawa dampak nyata dan sampai dengan penerima manfaat terakhir, yaitu masyarakat Kota Serang,” tegas Arief.***