Disdikbud Kota Serang Wajibkan Seluruh SD Gunakan e-Rapor Resmi, Pengawas Turun ke Sekolah

SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Serang mewajibkan seluruh sekolah dasar (SD) di wilayah Kota Serang menggunakan aplikasi e-Rapor resmi mulai Semester I Tahun Pelajaran 2026/2027.

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya modernisasi dan penyederhanaan administrasi sekolah, sekaligus memastikan pengelolaan dan pelaporan hasil belajar peserta didik dilakukan secara seragam, valid, dan terstruktur.

Kabid Pembinaan SD Disdikbud Kota Serang, Reni Rafiani, mengatakan penggunaan e-Rapor resmi mengacu pada ketentuan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.

Menurutnya, melalui sistem tersebut, sejumlah data sekolah seperti data murid, rombongan belajar (rombel), guru, hingga struktur Kurikulum Merdeka dapat ditarik secara otomatis dari sistem pusat.

“Data murid, rombel, guru, dan struktur Kurikulum Merdeka ditarik otomatis dari sistem pusat,” kata Reni, Jumat (4/9/2026).

Dengan penerapan e-Rapor resmi, sekolah juga diarahkan untuk tidak lagi menggunakan aplikasi pengolahan rapor yang dibuat secara mandiri, termasuk format excel kustom.

Langkah tersebut dilakukan agar format data penilaian peserta didik lebih seragam dan valid serta meminimalkan potensi kesalahan dalam proses administrasi maupun audit.

Selain itu, rekapitulasi nilai yang presisi dan terverifikasi melalui e-Rapor menjadi salah satu bagian penting dalam proses administrasi pendidikan, termasuk dalam penarikan Nomor Ijazah Nasional (NIN) secara sah.

“Penggunaan e-Rapor juga memudahkan rekapitulasi nilai sekolah secara digital dan terstruktur, sehingga proses pelaporan hasil belajar menjadi jauh lebih cepat,” ujarnya.

Untuk memastikan penerapan e-Rapor berjalan optimal, Disdikbud Kota Serang tidak hanya mewajibkan sekolah menggunakan aplikasi tersebut, tetapi juga menyiapkan mekanisme pengawasan dan pendampingan.

Reni mengatakan, pengawas sekolah di masing-masing kecamatan akan turun langsung ke sekolah binaannya untuk melakukan pemantauan, pengawasan, sekaligus memberikan pendampingan kepada pihak sekolah.

“Seluruh SD se-Kota Serang diwajibkan menggunakan aplikasi e-Rapor resmi mulai Semester I Tahun Pelajaran 2026/2027,” tegasnya.

Ia menambahkan, pendampingan dari pengawas sekolah diharapkan dapat membantu satuan pendidikan apabila menghadapi kendala dalam proses implementasi e-Rapor.

Dengan penerapan sistem tersebut, Disdikbud Kota Serang berharap administrasi penilaian hasil belajar di tingkat SD semakin tertib, akurat, dan terintegrasi secara digital.***

Comments (0)
Add Comment