Polda Banten Tetapkan 4 Orang Tersangka dalam Pembunuhan Rusa di TNUK

SERANG – Dirkrimsus Polda Banten akhirnya menetapkan 4 orang tersangka, sementara 4 lainnya menjadi saksi dan satu oknum anggota Kepolisian dilimpahkan ke Ditpropam Mabes Polri dalam pembunuhan rusa yang dilakukannya di TNUK Ujung Kulon.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi membenarkan, keempat orang tersebut terlibat dalam pembunuhan hewan yang dilindungi yakni rusa di TNUK Ujung Kulon kemarin. Saat ini keempat orang tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Setelah diperiksa secara maraton oleh Diskrimsus Polda Banten akhirnya kami menetapkan 4 tersangka, 4 yang lain hanya menjadi saksi saja, sedangkan salah seorang anggota Polisi saat ini kita limpahkan ke internal Bid propam Mabes Polri untuk dimintai keterangan,” katanya usai menghadiri HUT Polairud ke-68 yang digelar di Mako Polairud, Selasa (4/12/2018).

Keempat orang tersangka tersebut (AH, MI YS, dan AB) lanjutnya saat ini sudah kita tahan dan keempat orang tersebut mempunyai peran berbeda – beda.

“Untuk YS berperan sebagai penembak, AH berperan sebagai pemotong rusa, AB pengangkut hasil buruan dan MI berperan sebagai pemotong dan menguliti rusa sedangkan oknum anggota Kepolisian yang berinisial BM kasusnya kita limpahkan ke Bid propam Mabes Polri,” ujarnya.(*/Red)

TNUK
Comments (0)
Add Comment