SERANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang mintai keterangan 12 orang terduga pelaku praktik politik uang satu hari sebelum gelaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Serang, Jum’at (18/4/2025).
PSU Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Serang digelar pada Sabtu 19 April 2025, namun satu hari jelang Pemungutan dan Penghitungan Suara Bawaslu disibukkan dengan proses penggalian informasi terhadap terduga pelaku politik uang yang tersebar di 6 Kecamatan.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Serang telah menggelar Patroli Pengawasan sejak tanggal 16 April 2025 bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), kemudian pada tanggal 17 – 18 April 2025 Bawaslu melibatkan Unsur Gakkumdu, Kesbangpol, BPKAD, dan Media untuk berpatroli jelang tahapan pungut hitung.
Pada saat Patroli hari ketiga satu hari jelang tahapan pungut hitung Bawaslu mendapatkan informasi awal dugaan politik uang, kemudian Bawaslu langsung memintai keterangan
terhadap 12 orang yang merupakan terduga pelaku politik uang tersebut, diantaranya tersebar di Kecamatan Cikeusal, Ciruas, Kopo, Gunungsari, Tunjung Teja dan Cikande.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon dalam keterangannya menyampaikan bahwa terduga pelaku politik uang langsung diproses untuk dimintai keterangan, hal ini merupakan
bagian dari tugas Bawaslu untuk menggali informasi awal apakah terduga pelaku memang benar melakukan praktik politik uang sesuai prosedur yang ada di Bawaslu.
“Sebanyak 12 orang yang tersebar di 6 kecamatan telah kami mintai keterangan untuk digali informasinya, terduga pelaku politik uang ini ditemukan oleh pihak kepolisian. Pada saat ditemukan kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar para terduga dibawa ke Bawaslu untuk dimintai informasi awal sesuai prosedur yang ada di Bawaslu” ujar Furqon.
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Abdul Holid menerangkan, bahwa proses pendalaman informasi dugaan pelanggaran pidana politik uang tersebut sedang dilakukan, namun sebelum itu Holid berharap kejadian tersebut tidak mengganggu proses pungut hitung yang sedang berlangsung saat ini.
“Proses penggalian informasi terhadap dugaan pelanggaran dalam bentuk pidana politik uang ini sedang berjalan, kami bekerja 1×24 jam satu hari sebelum proses tahapan pungut hitung bahkan mendekati beberapa jam sebelum pemungutan suara, sebanyak 12 orang telah memberikan keterangannya untuk menjadi informasi awal,” tandasnya. (*/Fachrul)