TANGERANG — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengungkap persoalan piutang pajak daerah dari sektor hiburan yang belum tertagih hingga akhir 2025.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, piutang tersebut berasal dari sejumlah jenis usaha hiburan, seperti karaoke, tempat biliar, pijat refleksi, hingga pertunjukan kesenian. Sebagian kewajiban pajak tersebut tercatat telah jatuh tempo sejak 2017.
Dari rincian administrasi yang diperiksa, terdapat lebih dari 800 kode bayar pajak yang belum terealisasi dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Bahkan, sejumlah kode bayar diketahui sudah tidak aktif digunakan, meskipun kewajiban pajaknya masih tercatat dalam sistem administrasi daerah.
Kondisi ini menyoroti persoalan serius dalam pengelolaan piutang pajak daerah, khususnya terkait validitas data Wajib Pajak (WP) serta efektivitas proses penagihan kewajiban yang telah melampaui tenggat waktu.
Dilansir dari PR Jabar Network, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menyampaikan kepada BPK bahwa ada beberapa faktor utama yang menyebabkan penunggakan ini.
Di antaranya adalah pelaku usaha yang tidak rutin melaporkan omzet, usaha yang berpindah lokasi atau gulung tikar tanpa melapor, serta belum terintegrasinya sistem verifikasi data lama sebelum dilakukannya pembaruan aplikasi.
“Kami sedang melakukan verifikasi ulang satu per satu. Ada data yang ganda, ada juga yang usahanya sudah tutup tapi catatan piutangnya masih tertera,” ujar salah satu petugas pengelola data pendapatan daerah.
Kendati demikian, catatan BPK menekankan bahwa penumpukan piutang ini bukan sekadar masalah satu tahun anggaran, melainkan akumulasi yang berlangsung sejak 2017.
Bahkan, nilai total piutang tercatat kembali mengalami kenaikan pada 2024.
Merespons temuan tersebut, Bapenda Kabupaten Tangerang menyatakan tengah menjalankan sejumlah langkah pembenahan.
Upaya tersebut mencakup verifikasi ulang data WP, pengiriman surat teguran secara bertahap, pelacakan keberadaan wajib pajak, hingga optimalisasi sistem digital guna mengeliminasi data ganda dan kesalahan pencatatan.
Di sisi lain, publik menyoroti efektivitas penagihan piutang yang telah mengendap bertahun-tahun.
Bapenda dituntut untuk segera memilah status piutang secara transparan—membedakan antara WP yang masih aktif, usaha yang sudah tutup, data ganda, hingga piutang yang masih berpotensi diselamatkan menjadi penerimaan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Badan (Sekban) Bapenda Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait rincian nilai piutang, mekanisme penagihan, serta tindak lanjut atas temuan BPK tersebut.***