TANGERANG – Akhirnya nasabah menang melawan rentenir berkedok pinjaman.
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memangkas habis utang Rp60 juta yang ditagih Soala Gogo kepada Gita Saputra, warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dan menyatakannya sudah lunas.
Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor: 818/Pdt.G/2026/PN Tng tertanggal 14 September 2026.
Majelis Hakim yang diketuai Wadji Pramono secara tegas menyatakan pemilik sekaligus pengelola Soala Gogo, Nursintauli alias Tante Jessica, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan tidak beritikad baik dalam menjalankan usaha simpan pinjamnya.
Kasus ini bermula dari jeratan utang yang dialami Gita. Pada Juli 2023, ia meminjam uang sebesar Rp18 juta kepada Jessica untuk kebutuhan mendesak. Sebagai jaminan, Jessica meminta Gita menyerahkan sertifikat tanah di Desa Cangkudu, ijazah, KTP, NPWP, hingga buku nikah.
Sejak pinjaman itu, Gita rutin mencicil. Hingga Mei 2024, total yang sudah ia setorkan mencapai Rp26 juta. Jumlah itu sudah melebihi pokok pinjaman.
Namun, bukan pelunasan yang didapat, melainkan tagihan baru yang membengkak menjadi Rp60 juta.
Kuasa Hukum Gita dari Kantor Hukum Denis dan Rekan, Mulyana Rizki, menilai praktik tersebut jelas-jelas praktik rentenir dengan bunga mencekik yang melanggar hukum.
“Ini jelas diduga praktik rentenir. Logikanya di mana? Pinjam Rp18 juta, sudah bayar Rp26 juta, masih ditagih Rp60 juta. Nasabah dicekik bunga yang tidak masuk akal, jaminannya ditahan semua. Sertifikat, ijazah, KTP, sampai buku nikah disita,” tegas Mulyana Rizki, Kamis (23/10/2026).
Perjuangan Gita untuk mencari keadilan tidak mudah. Butuh tiga kali gugatan hingga akhirnya menang.
Gugatan pertama diajukan melalui mekanisme gugatan sederhana yang teregistrasi dengan Nomor: 115/Pdt.G.S/2025/PN Tng pada 27 November 2025.
Namun, pada 29 Januari 2026, majelis menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Tidak menyerah, Gita kembali mengajukan gugatan biasa pada 3 Maret 2026 dengan Nomor: 418/Pdt.G/2026/PN Tng. Namun setelah dievaluasi, tim kuasa hukum memutuskan untuk mencabutnya pada 11 Mei 2026.
“Setelah kami evaluasi, itu kami putuskan dicabut dulu. Kami perbaiki konstruksi gugatan khususnya pihak tergugat agar tepat dan akurat, agar tidak ada celah lagi bagi tergugat untuk lolos,” ungkap aktivis asal Jayanti itu.
Baru pada gugatan ketiga, sekira satu pekan setelah pencabutan, gugatan Gita akhirnya membuahkan hasil.
Dalam amar putusan Nomor 818/Pdt.G/2026/PN Tng, Majelis Hakim menyatakan:
Pertama, Gita Irawan telah membayar lunas pinjaman pokok dan sebagian bunga kepada Jessica.
Kedua, perjanjian hutang yang dibuat dan ditandatangani antara Gita dan Jessica dinyatakan batal, gugur, dan saat ini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ketiga, menghukum Jessica untuk mengembalikan seluruh jaminan milik Gita tanpa syarat apapun, yakni sertifikat tanah di Desa Cangkudu, ijazah, KTP, NPWP, dan buku nikah.
Keempat, menghukum Jessica untuk membayar biaya perkara sebesar Rp366.000.
“Putusan ini menegaskan bahwa praktik pemberian pinjaman dengan penerapan bunga yang dinilai terlalu tinggi dan bertentangan dengan ketentuan hukum serta kepatutan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak pemberi pinjaman. Ini menjadi preseden baik bagi masyarakat yang terjerat rentenir,” terang Mulyana.
Wakil Ketua PN Tangerang, Hasanudin yang ditemui di kantornya, Jumat (23/10/2026), mengatakan jika merujuk pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) milik PN Tangerang, putusan nomor 818 tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak 29 Mei 2026.
“Tapi nanti akan kami cek kembali untuk kepastiannya,” ujar Hasanudin didampingi Humas PN Tangerang, Fathul Mujib.
Sementara itu, konfirmasi terpisah kepada Jessica melalui aplikasi perpesanan, ia mengarahkan agar wawancara dilakukan kepada koleganya, Panangian Simorangkir alias Ian.
Ian mengklaim pihaknya tidak pernah mendapat panggilan resmi dari pengadilan dalam perkara tersebut, apalagi menerima salinan putusannya.
Ia merasa dirugikan karena kehilangan hak tagih Rp60 juta dan justru diwajibkan mengembalikan jaminan.
“Nanti saya akan datang ke pengadilan untuk mengecek adanya putusan tersebut,” kilahnya. (*/Iqbal)