Pemkab Tangerang Sebut Anggaran Pendampingan Hukum Rp3,7 M Bukan Hibah, Tapi Honor Personel APH

TANGERANG — Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Sekretaris Dinas Permukiman, Perumahan, dan Pemakaman (Perkim), Dadan Darmawan, menegaskan bahwa kucuran APBD 2026 di satuan kerjanya untuk Kepolisian dan Kejaksaan setempat bukanlah bentuk hibah kepada lembaga.

​Anggaran tersebut dialokasikan sebagai honorarium kepada personel Kepolisian dan Kejaksaan atas jasa pendampingan hukum dalam kegiatan belanja pengadaan tanah. Hal ini disampaikan Dadan saat memberikan klarifikasi di ruang kerjanya pada Kamis (29/10/2026).

​Dadan menjelaskan, total anggaran pendampingan Aparat Penegak Hukum (APH) pada APBD 2026 mencapai Rp3,7 miliar.

Sistem pencairannya dilakukan setiap tiga bulan (triwulanan) sejak awal tahun anggaran. Dana tersebut ditransfer langsung dari Kas Daerah ke rekening masing-masing personel Kepolisian dan Kejaksaan yang ditugaskan mendampingi kegiatan pengadaan tanah.

​Dadan menekankan bahwa alokasi anggaran tersebut bukan bentuk pengkondisian maupun “setor upeti” kepada APH, serta membantah anggapan bahwa program tersebut sengaja dikemas agar terkesan sah.

​Menurutnya, pemberian honorarium merujuk pada UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Pemerintah, serta regulasi terkait lainnya.

​”Pendampingan dari APH ini bertujuan sebagai bentuk kehati-hatian guna meminimalisasi potensi sengketa di kemudian hari, serta memastikan kegiatan tepat guna, tepat mutu, dan tepat sasaran bagi masyarakat,” ujar Dadan.

​Dadan turut mengoreksi besaran anggaran yang sebelumnya diberitakan mencapai Rp8,29 miliar. Anggaran yang sempat tercantum pada laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SiRUP LKPP) per 15 September 2026 tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku.

​Ia juga meluruskan keterangan pada situs resmi pemerintah yang menyebut honorarium hanya diperuntukkan bagi delapan personel Kejaksaan.

Ia menegaskan, kegiatan pendampingan hukum tersebut turut melibatkan personel Kepolisian.

​Mengenai anggapan bahwa pihaknya tertutup terkait informasi anggaran, Dadan menyampaikan klarifikasinya.

Ia menyatakan Pemkab Tangerang selalu berkomitmen pada transparansi.

​”Wawancara sebelumnya terjadi dalam posisi, waktu, dan tempat yang kurang tepat,” kilahnya.

​Sebagai informasi, pendampingan hukum oleh APH dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum mencakup berbagai tahapan, antara lain:

  • ​Sosialisasi pembebasan lahan bagi warga terdampak,
  • ​Rapat koordinasi dengan perangkat pemerintah setempat,
  • ​Survei dan ekspose lokasi pembebasan,
  • ​Verifikasi dokumen kepemilikan tanah,
  • ​Penyampaian nilai ganti rugi dari tim penilai (appraisal), hingga pelaksanaan pembayaran.

​Selain itu, tim pendamping hukum bertugas melakukan analisis yuridis terhadap lahan berpotensi sengketa akibat tumpang tindih kepemilikan serta penentuan lokasi strategis. Seluruh hasil pendampingan dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban (LPJ).***

AphHibahPemkab Tangerang
Comments (0)
Add Comment