Mulai Besok Kota Serang Berlakukan PSBB

Sankyu

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai besok, Kamis (10/9/2020) memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB diberlakukan selama 14 hari ke depan, yakni mulai tanggal 10 hingga 24 September mendatang.

Demikian dilakukan lantaran guna mengindahkan keputusan Gubernur Banten yang mewajibkan kabupaten/kota untuk memberlakukan PSBB, mengingat penyebaran wabah Covid-19 makin meningkat.

Keputusan ini di ambil setelah Walikota Serang menggelar Rapat, turut hadir seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Serang dan Forkompinda Kota Serang

“Rapat tadi kami sepakat bahwa PSBB di Kota Serang mulai besok sampai 14 hari ke depan sudah diberlakukan,” ujar Walikota Serang, Syafrudin usai rapat penentuan PSBB di Aula Setda Pemkot Serang, Rabu (9/9/2020).

Sekda ramadhan

Menanggapi hal itu, Pemkot Serang akan membuat keputusan peraturan walikota (Perwal) mengenai pemberlakukan PSBB, dan akan segera menginstruksikan apa saja yang menjadi tanggungjawab seluruh elemen masyarakat.

“Mudah-mudahan hari ini selesai, jadi bisa kita langsung instruksikan pemerintah dan apa saja yang menjadi kewajiban masyarakat, TNI dan Polri di wilayah Kota Serang,” terangnya.

Syafrudin juga menuturkan, pemberlakukan PSBB tersebut akan dilakukan dengan mekanisme pembatasan yang tidak jauh berbeda dengan yang pernah dilakukan sebelumnya, dan tidak ada pelarangan untuk masuk ke Kota Serang.

Sebelumnya diketahui, Gubernur Banten, Wahidin Halim menetapkan untuk memberlakukan PSBB di delapan kabupaten/kota di Banten. Padahal sebelumnya, PSBB dilakukan hanya di wilayah Tangerang Raya. (*/Faqih)

Honda