2017, Perceraian di Cilegon Didominasi Pasangan Usia 20-30 Tahun

 

CILEGON – Pengadilan Agama Kota Cilegon menangani permohonan perceraian selama tahun 2017 lalu sebanyak 1.281 perkara. Namun mirisnya dari angka tersebut, lebih didominasi oleh gugatan cerai pemohon yang usianya masih sangat muda, yakni pasangan dengan usia berkisar 20 sampai 30 tahun.

Hal ini ungkapkan Humas Pengadilan Agama Kota Cilegon Muhamad Iqbal, yang menyayangkan dan merasa prihatin dengan realitas yang terjadi di kota industri ini.

“Yang disayangkan untuk kasus pengajuan (gugat cerai-red) itu lebih didominasi oleh kalangan usia muda, kisaran 20 sampai 30 tahun lah. Pernikahan mereka pun belum lama,” ungkapnya, kepada faktabanten.co.id, belum lama ini.

Iqbal juga mengatakan, pada usia muda dan umur pernikahan yang masih seumur jagung, namun banyak pasangan yang sudah mengajukan gugatan cerai. Sedangkan faktor penyebabnya rata-rata hanya karena ekonomi.

Gerindra HUT Banten

Atau dalam kerangka aturan Kompilasi Hukum Islam (KHI) BAB XVI Pasal 116 Huruf F, disebutkan bahwa antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

“Perceraian terjadi kita putuskan dari KHI dan yang lebih sering terjadi masalahnya di pasal 116 huruf f. Kalau digaris bawahi poin ini sebetulnya hapir mendominasi kepada faktor ekonomi,” katanya.

Lebih lanjut, PA Cilegon mengimbau agar pasangan sebaiknya menghindari perceraian, dan bisa menyelesaikan setiap masalah secara kekeluargaan.

Posco HUT Banten

“Kita selalu menghimpun (gugatan cerai-red), tapi alangkah baiknya diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, karena kadang ada juga yang akhirnya menyesal karena perceraian hanya dijadikan ajang uji coba kesetiaan, tapi karena tidak datang salah satu akhirnya ego dan menyesal sesudahnya (cerai-red),” jelasnya.

Selain itu ia berpesan kepada masyarakat untuk lebih banyak tabayyun sebelum memutuskan untuk bercerai, karena perilaku orang tua akan menjadi contoh bagi keturunannya.

“Dan lagi-lagi buntut perceraian yang jadi korban adalah anak. Bahkan kasus perceraian juga karena dari banyak kasus ada beberapa yang mengaku, karena ia juga dibesarkan oleh ibunya sendirian, yah bisa dikatakan seperti itu (keturunan-red),” tutupnya. (*/Temon)

KPU Cilegon HUT Banten
Dindik HUT Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien