CILEGON – Badan Pengawal Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon menggelar sidang adjudikasi dengan agenda pembacaan amar putusan pada Senin, (3/9/2018).
Sidang adjudikasi diatur dalam Peraturan Bawaslu No. 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, yang hasil keputusannya final dan mengikat.
Dalam hal ini terjadi persengketaan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon selaku termohon dengan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat selaku pemohon.
Sengketa yang terjadi lantaran menurut PKPU No. 20 Tahun 2018 bahwa mantan narapidana kasus korupsi ditetapkan sebagai Tidak Memenuhi Syarat dalam Daftar Calon Sementara (DCS), sehingga PAN dan Demokrat mengajukan penyelesaian melalui Bawaslu.
Siswandi, selaku Ketua Majelis dan Anggota Bawaslu menetapkan dengan keputusan mengabulkan permohonan pemohon.
Ketika dikonfirmasi sesuasi sidang, Siswandi mengatakan bahwa keputusannya sesuai dengan perudang-undangan.
“Menurut pandangan Bawaslu bahwa Hak itu ada di undang-undang Pasal 28 dan putusan pengadilan, ini juga berdasar pada putusan MK No. 42, dan 51, masing-masing memberikan kelonggaran kepada mantan napi koruptor asal ada syarat-syaratnya,” katanya saat diwawancara.
Seperti diketahui dalam UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi ‘yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara oleh keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kecuali secara jujur dan terbuka yang bersangkutan dihadapan publik mengaku mantan terpidana korupsi’.
“Mereka sudah melakukan publikasi masing-masing di Radar Banten, untuk Jhony Husban pada 4 Juli 2018 dan Bahri Samsyu Arief pada 20 Juli 2018, mereka sudah melakukan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkap Siswandi.
Sementara itu, Eli Jumaeli, Komisioner KPU Divisi Hukum dan Teknis mengatakan bahwa pihaknya akan rapat dan koordinasi guna menindaklanjuti keputusan Sidang Adjudikasi.
“Kita akan rapat koordinasi dengan internal KPU, dan Konsultasi dengan Provinsi mengenai langkah-langkah selanjutnya,” katanya seusai sidang.
Berikut hasil putusan adjudikasi yang digelar oleh Bawaslu Kota Cilegon:
MENGINGAT:
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
2. Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
3. Paraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2018 Tentang perubahan Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017.
4. Perarutan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pemohonan Pemohon
2. Membatalkan Berita Acara KPU No. 32/BA/KPU-clg/VIII/2018 tentang DCS
3. Menyatakan semua persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) atas nama Jhony Husban dan Bahri Samsyu Arief menjadi Memenuhi Syarat (MS) sehingga harus dimasukkan dalam DCS
4. Memerintahkan kepada KPU Kota Cilego untuk melaksanakan putusan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak dibacakan. (*/Do’a Emak)
[socialpoll id=”2513964″]