CILEGON – Tim hukum pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Helldy-Alawi membantah tudingan yang menyebut bahwa kegiatan shalat subuh berjamaah dan kajian yang dihadiri oleh Helldy Agustian adalah bagian dari kampanye sebagai calon walikota Cilegon.
Agus Surahmat Prawiradirdjo selaku Ketua Tim Hukum Paslon Helldy-Alawi, menjelaskan bahwa kegiatan sholat subuh berjamaah yang dilakukan oleh Helldy Agustian adalah murni dilakukan dirinya sebagai seorang individu muslim yang taat beragama.
“Itu tidak ada kampanye sama sekali, tidak mengajak untuk memilih petahana, tidak ada kalimat-kalimat itu,” terang Agus Rahmat, Rabu (2/10/2024).
Adapun soal pose jari yang beredar di media sosial, menurutnya, hal itu bukan tanda bagian dari Paslon Helldy-Alawi, melainkan pose itu adalah pose ajakan untuk mengaji.
“Kode yang disepakati di kami (Paslon Helldy-Alawi) adalah begini dua jari (telunjuk dan jari tengah berbentuk V) bukan begini (telunjuk dan jempol) dan itu diartikan liqo atau ajakan pengajian,” tambahnya.
Saat coba dikonfirmasi kepada Bawaslu Cilegon, sampai berita terbit, belum ada jawaban apapun terkait dugaan pelanggaran yang dituduhkan tersebut.
Sementara itu, Tim Hukum Helldy- Alawi juga ternyata berbalik memberikan “serangan” dengan melaporkan Robinsar kepada Bawaslu Kota Cilegon atas dugaan pelanggaran yakni pembagian sembako.
Dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh Tim Hukum Helldy-Alawi yakni terkait adanya temuan pembagian sembako kepada warga oleh Robinsar di wilayah Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Jombang.
“Kami mengetahui itu dari relawan kami tanggal 21 September dan kami membuat laporan tanggal 25 September. Pembagian sembako itu dihadiri oleh Robinsar bersama Airin di Kebondalem,” jelas Agus.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa pembagian sembako yang dilakukan oleh Robinsar sebagai calon Walikota Cilegon terhadap warga melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Di situ dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dalam arti menjanjikan atau memberi uang atau memberi materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan cara tertentu,” tegasnya. (*/Ika)