Jalur Pipa Gas PT Linde Indonesia ke PT Lotte Chemical Diduga Belum Kantongi Izin, Akademisi Minta Pelanggaran Hukum Harus Ditindak

CILEGON – Dugaan pelanggaran hukum oleh PT Linde Indonesia (PT LI) dalam pembangunan jalur pipa gas oksigen ke PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) terus menuai sorotan.

Akademisi Cilegon, Ahmad Munji, angkat bicara dan meminta Pemkot Cilegon bertindak tegas.

Munji mendesak agar Pemkot segera melakukan pembongkaran terhadap konstruksi jalur pipa gas yang dibangun PT LI dari kawasan PT Krakatau Posco (KP) ke PT LCI.

Menurutnya, proyek tersebut disinyalir melanggar berbagai aturan hukum dan perizinan yang berlaku.

“Bikin kandang ayam dan kambing saja ada izinnya, masa pembangunan pipa industri sebesar itu bisa semaunya,” tegas Ahmad Munji kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).

Ia menyebut, setidaknya ada tiga dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT LI salah satunya tidak pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas pabriknya di lahan milik PT Krakatau Posco sejak lebih dari 10 tahun terakhir.

Selain itu, pembangunan jalur pipa gas oksigen dari kawasan Krakatau Posco ke PT LCI disebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dulu dikenal dengan IMB.

Amdal Mayora Tangerang

“Kalau belum ada PBG, ya berarti ilegal,” tegas Munji.

Selanjutnya, PT LI juga dituding melakukan praktek monopoli usaha karena menjadi satu-satunya pemasok gas oksigen dari pengolahan udara milik Krakatau Posco ke perusahaan yang sama, tanpa kompetitor lain.

Munji mengingatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi berpotensi masuk ranah pidana korporasi dan persaingan usaha tidak sehat.

“Jika terbukti ada praktek monopoli, PT LI bisa berhadapan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” jelasnya.

Lebih jauh, ia juga menyebut potensi pelanggaran hukum korporasi yang bisa berdampak pada kerugian pendapatan daerah (PAD) bahkan potensi korupsi, mengingat PT Krakatau Posco merupakan perusahaan joint venture yang 50 persen sahamnya dimiliki oleh BUMN PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Ia pun mempertanyakan apa keuntungan yang sebenarnya didapat oleh Krakatau Steel sebagai pemilik 50 persen saham di Krakatau Posco dari aktivitas bisnis PT Linde Indonesia.

“Perusahaan negara itu harus untung, bukan jadi korban praktek bisnis ugal-ugalan,” pungkas Munji. (*/Ika)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien