SERANG – Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rezkinul Jusar mengaku telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari pihak Polresta Serang Kota.
“SPDP baru atas nama terlapor, belum ada nama tersangka. Tapi surat penetapan tersangkanya ada, itu berbeda surat. Diberikan ke kami itu tertanggal 13 Juni 2022,” ucapnya saat dihubungi awak media, Rabu (22/6/2022).
Menurutnya, saat ini pihak penyidik Kejari Serang masih menunggu pelimpahan berkas tahap 1 dari pihak Polresta Serang Kota usai diserahkannya berkas SPDP dan surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani.
“Kelanjutannya penuntut umum menunggu pelimpahan berkas tahap 1. Ya kalau prosedurnya setelah SPDP dilayangkan ke kami, itu batasnya sebulan sudah dilimpahkan berkas tahap 1. Apabila tidak dilayangkan, maka penunutut umum akan menanyakan dengan berkirim surat, menanyakan kelanjutan SPDP tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, surat penetapan tersangka Nikita Mirzani sempat beredar luas pada Jumat (17/6/2022) lalu. Namun hal itu dibantah oleh pihak Polresta Serang Kota yang menyatakan bahwa status Nikita Mirzani masih belum dijadikan tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
“Kami memonitor adanya dokumen yang beredar di medsos tentang status saudari NM. Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap Plt Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam dihadapan awak media pada Jumat (17/6/2022) malam di Mapolresta Serang Kota. (*/YS)