Honda Slide Atas

Kejari Cilegon Disebut Lambat Tangani Kasus Pelecehan Seksual Murid SD di Mancak, Ada Apa?

SERANG – Ketua Umum Pengurus Daerah (PD) Pelajar Islam Indonesia (PII) Kota Cilegon, Adi Gustiadi, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon untuk segera menuntaskan kasus pelecehan seksual terhadap anak SD di Mancak yang sempat viral pada tahun 2023.

Hingga kini, kasus yang melibatkan pelaku bernama Samani (60) tersebut masih belum mencapai tahap P21, dan berkas perkara masih berada di Kejari Cilegon tanpa dikembalikan ke Polres Cilegon.

Adi menyebut bahwa baik keluarga korban maupun masyarakat dibuat bingung dan kecewa atas lambannya proses hukum dalam kasus ini.

“Sudah hampir satu tahun berlalu sejak kasus ini mencuat, tetapi sampai saat ini belum ada tanda-tanda kapan pelaku akan diadili. Bahkan, pelaku masih saja berkeliaran bebas,” ujarnya, Selasa (29/10/2024).

Terkait hal tersebut, Adi bersama beberapa wartawan berencana mengunjungi Kejaksaan Negeri Cilegon untuk menyerahkan surat pernyataan sikap guna mendesak percepatan proses hukum.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan ketidakpastian mengenai apa yang menyebabkan lambannya penanganan di pihak kejaksaan maupun kepolisian.

“Kami dan keluarga korban benar-benar tidak tahu apa kendalanya. Bahkan keluarga korban sudah merasa pasrah. Karena itu, kami berinisiatif membantu advokasi agar pelaku bisa segera diadili. Meski pelaku dikabarkan sakit, setidaknya bisa menjadi tahanan rumah,” jelasnya.

Perlu diketahui, Samani ditangguhkan penahanannya sejak Agustus 2023 dengan alasan kesehatan yang serius, termasuk masalah ginjal. Namun, menurut Adi, alasan ini tidak seharusnya menghambat penyelesaian kasus.

“Katanya ditangguhkan karena sakit parah, ginjalnya tinggal satu. Tapi kasus ini kan tetap bisa disidangkan, lalu pelaku ditempatkan sebagai tahanan rumah,” kata Adi.

Ia juga menyoroti bagaimana aparat penegak hukum membuat publik seolah-olah dibiarkan menunggu tanpa kepastian.

“Walaupun Mancak berada di wilayah Kabupaten Serang, secara hukum wilayah ini masuk dalam lingkup Kejari dan Polres Cilegon. Jadi kami hanya berharap agar kasus pelecehan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, bisa diprioritaskan,” imbuhnya.

Adi menegaskan, lambatnya penanganan hukum ini dapat berdampak pada keselamatan anak-anak di masyarakat, khususnya di wilayah Banten.

“Kasus ini menyangkut keamanan masyarakat, terutama anak-anak. Jika pelaku yang masih bebas ini mengulangi kejahatannya, siapa yang bertanggung jawab? Saat ini, saya berani mengatakan bahwa aparat sedang memberikan kesempatan baginya untuk berbuat kejahatan lagi,” tegasnya.

Meski demikian, Adi yakin Kejari Cilegon akan mengambil langkah-langkah yang tegas setelah laporan dan desakan dari masyarakat melalui media ini.

“Kalau kita melaporkan ke kejaksaan, tentu jaksa harus bekerja. Apalagi didorong oleh pemberitaan media pers, kita bersama-sama di sini berperan sebagai kontrol sosial dan kontrol pemerintah,” pungkasnya.

Sementara itu, Agung, warga Mancak sekaligus teman dari orang tua salah satu korban, juga turut menyoroti lambannya penanganan kasus ini.

“Terakhir saya dengar dari teman yang jadi wali murid korban, katanya kasus pelecehan ini sudah ditangani kejaksaan dan tinggal menunggu sidang. Tapi sampai sekarang tidak ada kabar kelanjutannya,” tutur Agung.

Agung juga mengkritisi pihak kepolisian yang dianggap kurang responsif.

“Polisi yang menangani kasus pelecehan anak di Mancak ini harusnya peka dan sigap karena ini bukan kasus sederhana. Ada trauma bagi korban, dan korbannya sangat banyak kalau diperiksa lebih dalam,” tambahnya.

Agung juga mengatakan bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun terlihat diam di akhir-akhir ini, meskipun mereka mengetahui bahwa kasus ini mengalami stagnasi.

“Beberapa bulan lalu wali murid mendengar ada pernyataan dari Pemerintah Kabupaten Serang, bahkan Bupati Serang pun ikut berbicara, katanya kasus ini harus dituntaskan. Namun, optimisme orang tua korban berubah menjadi pesimis ketika kasus ini mulai meredup,” ungkap Agung.

Sementara itu, Kasi Pidum dan Kasi Intel Kejari Cilegon hingga kini belum dapat dimintai keterangan terkait perkembangan kasus ini. Ketika dihubungi melalui telepon, pihaknya kerap menyampaikan bahwa mereka sedang berada di luar kantor.

Wartawan juga telah berupaya untuk bertemu langsung di kantor, namun jawaban yang sama tetap diterima. (*/Red)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien