CILEGON – BA, pejabat Pemkot Cilegon dengan nama lengkap Bagus Ardanto salah satu tersangka kasus pembangunan Pasar Rakyat Grogol saat ini menjabat sebagai Kepala UPT TPSA Bagendung pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon.
BA akan menjalani masa kurungan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 9 Mei 2023 kemarin lusa.
DLH Kota Cilegon saat ini memiliki program Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) di TPSA Bagendung, dimana dalam waktu dekat Pemerintah Kota Cilegon akan merealisasikan bantuan keuangan dari Kementerian PUPR untuk pelaksanaan pembangunan BBJP Plant berkapasitas produksi mencapai 200 ton sehari.
Ditahannya Kepala UPTD TPSA tentunya terjadinya kekosongan jabatan. Hal ini secara langsung akan berdampak terhadap kelancaran administrasi dan pelayanan di lingkungan TPSA Bagendung.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade, mengakui memang secara otomatis pelayanan bisa terganggu.
“Kalau bicara pelayanan ya pasti terganggu. Karena temen-temen pengen mengajukan sesuatu gak ada orangnya kan?” ujar Aziz ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/5/2023) kemarin.
Karena itu, dirinya akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon untuk bagaimana posisi Kepala UPT kembali terisi, dengan maksud tujuan persoalan administrasi dan pelayanan dapat berjalan seperti semula.
BA saat ini turut ditahan bersama Asda II Pemkot Cilegon Tubagus Dikrie Maulawardhana, dan juga seorang dari swasta di Rutan Kelas IIB Serang.
Dalam perkara korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Grogol tahun 2018, Bagus Ardanto kala itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Bagus Ardanto saat ini menjabat sebagai Kepala UPT TPSA Bagendung sejak Agustus 2022 lalu. (*/Wan)