CILEGON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon mulai gencar melakukan patroli penertiban pembatasan kegiatan hiburan dan usaha rumah makan selama bulan suci Ramadhan.
Patroli merupakan implementasi instruksi Walikota Cilegon tentang Penertiban Pembatasan Kegiatan Hiburan dan Usaha Rumah Makan Selama Bulan Suci Ramadhan.
Patroli Pol PP yang dilakukan selama dua hari kemarin (Sabtu dan Minggu) masih ditemukan warteg dan restoran siap saji yang menerima pengunjung di tempat.
Patroli baru dilakukan di sekitar Jalan Aat – Rusli, Jalan Pagebangan dan Jalan Protokol, Kota Cilegon.
Meski kedapatan masih menerima pengunjung, namun Pol PP hanya memberikan himbauan kepada pemilik usaha agar menaati instruksi Walikota Cilegon tersebut.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Faruk Oktavian mengatakan, ada peningkatan intensitas patroli yang dilakukan selama bulan suci Ramadhan ini.
Utamanya terkait dengan penertiban kegiatan hiburan dan usaha rumah makan.
“Pertama kita memberikan himbauan kepada pengusaha hiburan, pemilik warteg dan rumah makan siap saji agar menaati instruksi Walikota Cilegon.” katanya, Senin (27/3/2023).
Faruk mengaku masih menemukan warteg dan resto siap saji yang menjajakan produknya di luar ketentuan waktu yang sudah diatur dalam instruksi walikota.
Namun pihaknya masih sebatas mengimbau dan memberitahukan kepada pemilik usaha ihwal adanya instruksi walikota.
Bukan hanya rumah makan saja yang kedapatan membuka usahanya di luar ketentuan jam yang diatur.
Bahkan berdasarkan pengawasan timnya, terdapat cafe-cafe hiburan yang masih kedapatan mengoperasikan live musik.
“Untuk cafe yang masih membuka live musiknya, kita berhentikan dan kita imbau untuk mengikuti aturan yang diinstruksikan Pemerintah Kota,” terangnya.
Jika pemberitahuan sudah disampaikan dan di kemudian hari masih kedapatan mengabaikan instruksi walikota tersebut, Faruk mengaku akan menindaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diketahui, dari hasil patroli yang dilakukan selama dua hari itu, tercatat 12 warteg, 5 resto siap saji, 5 cafe dan 1 resto karaoke yang membuka usahanya di luar ketentuan.
Adapun bunyi instruksi Walikota terkait dengan pembatasan hiburan dan usaha warung makan selama Ramadhan, antara lain, usaha hiburan karaoke dan live musik untuk menghentikan sementara kegiatannya terhitung mulai 3 hari sebelum sampai dengan 3 hari setelah bulan suci Ramadhan.
Tidak melayani makan di tempat (hanya melayani take way/bawa pulang) sampai dengan waktu berbuka puasa dan warung/gerai tidak dalam kondisi terbuka (harus tertutup).
Membuka warung/gerai secara terbuka terhitung mulai pukul 16.00 WIB dalam rangka persiapan untuk berbuka puasa. (*/Wan)