PK Kasus Korupsi Mantan Walikota Cilegon, Hukuman Adik Ratu Ati Ini Dikurangi 2 Tahun

Sankyu

CILEGON – Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman bagi mantan Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi menjadi empat tahun penjara dalam vonis Peninjauan Kembali (PK). Hukuman ini lebih rendah dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dalam kasus korupsi suap perizinan Amdal Mall Transmart.

Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang di alamat website http://www.sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara, meski masa hukumannya dikurangi namun Hakim MA tetap memutuskan bahwa Tubagus Iman Ariyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menyatakan Terpidana TUBAGUS IMAN ARIYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut’; Menjatuhkan pidana kepada Terpidana TUBAGUS IMAN ARIYADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terpidana, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” berikut kutipan pada Amar Putusan PK dengan Nomor Putusan PK399 PK/Pid.Sus/2019.

Selain mengurangi masa hukuman penjara, Hakim MA juga memerintah Jaksa KPK membuka pemblokiran rekening bank atas nama Ketua DPD Golkar Cilegon itu dan istrinya.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Penuntut Umum untuk membuka/mencabut status pemblokiran beberapa rekening bank yaitu: NAMA NASABAH NOMOR REKENING TANGGAL BLOKIR TUBAGUS IMAN ARIADI PT Bank Bukopin Tbk Cabang Cilegon IDA FARIDA PT Bank Bukopin Tbk Cabang Cilegon TUBAGUS IMAN ARIYADI PT Bank Central Asia Tbk Kantor Cabang Cilegon I IDA FARIDA PT Bank Danamon Indonesia Tbk Kantor Pusat TUBAGUS IMAN ARIYADI PT Bank Mega Tbk Kantor Pusat IDA FARIDA PT Bank Mega Tbk Kantor Pusat IDA FARIDA PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Cilegon Merak IDA FARIDA PT Bank Pembangunan Daerah Banten Capem Cilegon Tbk TUBAGUS IMAN ARIYADI PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk IDA FARIDA PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk,” lanjut tertulis dalam amar putusan tersebut.

Sekda ramadhan
Rekening bank yang terkait dengan terpidana korupsi Tubagus Iman Ariyadi yang sempat diblokir oleh KPK / Dok

Diketahui, yang bertindak sebagai Majelis Hakim dalam mengabulkan PK mantan Walikota Cilegon ini adalah Andi Samsan Nganro sebagai Hakim Ketua, serta dua hakim anggota yaitu Leopold Luhut Hutagalung dan Gazalba Saleh.

Pemberitahuan Putusan PK tersebut sudah disampaikan pada 7 Agustus 2020 lalu sebagaimana tertera dalam website SIPP Pengadilan Negeri Serang.

Sebelumnya pada Juni 2018 lalu, Mantan Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi ini telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh Hakim PN Tipikor Serang, setelah dinyatakan terbukti menerima uang suap senilai Rp 1,5 miliar dalam kasus korupsi suap perizinan Amdal Transmart.

Selain hukuman penjara 6 tahun, ia didenda Rp 250 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.

Kasus korupsi yang menjerat adik kandung calon walikota Cilegon Ratu Ati Marliati ini juga diketahui melibatkan sejumlah pihak yang juga divonis bersalah, diantaranya Ahmad Dita Prawira, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan. Dari kalangan swasta ada pengusaha bernama Hendri divonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan. (*/Red/Rijal)

Honda