Proyek Rehab Gedung Dinkes Cilegon Tidak Transparan dan Terkesan Asal-asalan

CILEGON – Proyek Rehabilitasi Gedung Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon diduga dilaksanakan secara tidak transparan dan terkesan asal-asalan.

Pasalnya, kontraktor pelaksana pekerjaan sengaja memasang papan informasi proyek tersebut di belakang kantor yang sulit atau tidak bisa diketahui masyarakat.

Padahal, sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, papan informasi proyek harusnya ditempatkan di lokasi yang terbuka agar dapat diketahui siapa pelaksana proyek, berapa besarnya dana dan dari mana sumber anggaran serta keterangan proyek lainnya.

Selain itu, dari pantauan langsung wartawan faktabanten.co.id Rabu (3/7/2019) siang, pekerjaan pengecatan yang dikerjakan oleh CV Gian Putra ini, ada 3 orang pekerjanya tidak mengenakan peralatan Safety Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang telah diatur dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 1970 Tentang Safety K3.

Padahal ketiga pekerja tersebut bekerja di ketinggian atau di atas lantai 2. Dan mirisnya lagi, ada juga diantara pekerja yang sama sekali tidak mengenakan alas kaki, helm, safety belt dan peralatan safety K3 lainnya. Sehingga sangat beresiko mengalami kecelakaan kerja.

Pekerja proyek Rehab Gedung Dinkes Cilegon tanpa safety K3 saat berada di ketinggian / Dok
Pijat Refleksi

Salah satu pekerja Jamadi, mengaku dirinya tidak diberi fasilitas peralatan Safety K3 oleh kontraktor pelaksana.

“Nggak ada, gak dikasih sama bos alat safety-nya,” ungkap seorang pekerja.

Namun saat hendak dikonfirmasi, Owner CV Gian Putra, Engkus, tidak berada di lokasi dan belum bisa dihubungi.

“Bos mah jarang kesini kang,” ujar Jamadi.

Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Cilegon, dr Arriadna, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengaku bahwa kegiatan rehab kantornya jadi kewenangan Dinas PUPR.

“Itu pekerjaan Dinas PU,” ucapnya singkat. (*/Ilung)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien