Punya Modal Inti Rp 49 Miliar, BPRS-CM Kecil Kemungkinan Dileburkan ke BPD
CILEGON – Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
berencana akan segera mengalihkan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah yang dimiliki oleh pemerintah daerah (Pemda) ke Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Kepala Eksekutif Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hal tersebut dilakukan sejalan dengan penguatan POJK Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur aspek kelembagaan BPR atau BPR Syariah mulai dari pendirian, kepemilikan, kepengurusan, jaringan kantor, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, hingga pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham. Berlaku sejak diundangkan pada 30 April 2024.
“Ini akan menjadi sinergi yang bagus antara BPR dan BPD yang dimiliki oleh Pemda,” imbuhnya.
Dian juga menilai, BPR dan BPRS memiliki kontribusi yang positif terhadap pembangunan daerah, terutama skala pembiayaan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Oleh sebab itu, perlu ada perlindungan dan penyelamatan apabila terjadi sesuatu.
“Supaya berfungsi secara optimal, ini sebetulnya punya potensi yang sangat baik. Namun yang kita lakukan ialah dalam penyelamatan terjadi sesuatu dengan BPR atau BPRS, sehingga mampu menjalankan amanat Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” paparnya.
Alasan lainnya, ialah ketersediaan anggaran di BPR berbeda dengan prosedur yang berada di pemerintah daerah, yang notabene membutuhkan waktu yang cukup lama untuk penyediaan anggaran.
“Penyediaan anggaran tidak sama seperti di pemerintahan daerah ada prosedur yang memakan waktu yang cukup lama,” ucap Dian.
Terpisah, Menanggapi hal tersebut, Yoyok Hartoyo Direktur Bisnis BPRS Cilegon Mandiri (BPRS-CM) menjelaskan bahwa BPRS-CM tidak ada rencana peleburan ke BPD manapun.
“POJK No 7 tahun 2024 itu berlaku bagi BPR yang modal intinya di bawah Rp6 miliar, sedangkan sampai saat ini modal inti BPRS-CM sebanyak Rp49 miliar ” terang Yoyok saat dihubungi wartawan Sabtu, 20 Juli 2024.
Selain itu, Yoyok juga menyampaikan bahwa peleburan BPR/BPRS ke BPD dilakukan agar BPR/BPRS lebih kuat dalam permodalan. Sedangkan dengan modal inti yang dimiliki BPRS-CM saat ini, tidak perlu dilakukan perubahan dalam kepemilikan saham seperti POJK No 7 tahun 2024.
“Untuk perkuatan modal disarankan bergabung ke BPD. Itupun kalau sama konvensional atau syariah. BPRS-CM kan syariah, sedangkan BPD Banten konvensional.” tutupnya. (*/Ika)