Tangani Pelaku Galian C Nakal, Polres Serang Kota Bentuk Satgas Ilegal Mining

Lazisku

SERANG – Meski sudah dilakukan penutupan, namun aktivitas penambangan pasir atau galian C ilegal di wilayah Taktakan, Kota Serang diduga masih kerap beroperasi.

Berdasarkan pantauan faktabanten.co.id di lokasi, Selasa (14/1/2020) sore, tidak terlihat aktivitas penambangan dan hanya terlihat sisa-sisa bekas galian C di beberapa lokasi, seperti di Kampung Pancuran, Kelurahan Pancur dan Kampung Pasir Gadung, Kelurahan Cilowong.

Namun berdasarkan informasi yang didapat dari warga sekitar di Kampung Pasir Gadung, bahwa aktivitas penambangan pasir akan kembali dilakukan jika ada pesanan pasir dengan jumlah yang besar.

Ks

“Ini sudah sekitar sebulan ga ada aktivitas, ga ada beko-nya. Tapi jika ada pesanan banyak, semisal 100 truk bisa aja. Karena kalau cuma satu dua truk kan ga kebayar buat alat beratnya,” ucap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi hal itu, Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono mengatakan, pihaknya sudah membentuk Satgas Ilegal Mining guna melakukan pengawasan dan penertiban kepada pelaku-pelaku galian C ilegal yang berada di wilayah hukum (wilkum) Polres Serang Kota.

dprd pdg

“Tambang-tambang baik yang ada di Kota Serang maupun Kabupaten, saya sudah bentuk tim. Kita sudah mulai bergerak karena memang disinyalir ada beberapa lokasi yang tidak mempunyai izin,” ucap AKBP Edhi Cahyono saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (16/1/2020).

Diakui Kapolres, kendati beberapa titik galian C yang berada di wilkum Polres Kota Serang sudah ditutup, namun pihaknya tetap bergerak melakukan pengawasan mengantisipasi jika ada para pelaku galian C ilegal yang membandel.

“Walau banyak yang berhenti dan sudah kita tutup hampir sebulan sudah tidak ada aktivitas (galian C) berdasarkan laporan yang kita terima. Tapi kita tetap bergerak, khawatir mereka kucing-kucingan,” ungkapnya.

“Bukan hanya dari Polres termasuk Polsek sudah kita perintahkan mengecek tempat-tempat yang sekarang masih beroperasi,” imbuhnya.

Ditegaskan Kapolres, penbentukan Satgal Ilegal Mining merupakan salah satu upaya yang dilakukan pihaknya dalam membantu pemerintah mengatasi persoalan galian C tak berizin yang ada di wilkum Polres Serang Kota.

“Akan kita lakukan penegakan hukum. Satgas preventif intel kita kerahkan untuk membantu pemerintah dalam mengatasi persoalan ini. Supaya jika ditemukan aktivitas tambang kita kroscek perizinannya. Kalau memang berizin dipersilahkan, kalau tidak berizin, kita hentikan sampai proses perizinannya selesai. Kita harus komitmen laksanakan penegakan hukum,” tandasnya. (*/YS)

Dprs banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien