Dewan Sesalkan THM di Cilegon Masih Beroperasi Meski Sudah Dilarang Terkait Covid-19

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

CILEGON – Walikota Cilegon Edi Ariadi sudah memutuskan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Cilegon agar menutup kegiatannya, sebagai salah satu upaya mencegah merebaknya virus corona di Cilegon.

Namun dalam prakteknya Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Cilegon, Rikyl Amri, yang melakukan pemantauan pada Selasa (16/3/2020) dinihari, masih mendapati THM khususnya di kawasan JLS yang masih beroperasi.

Hal itu mendapat sorotan tajam dari anggota DPRD Kota Cilegon, Muhammad Ibrohim Aswadi, yang juga ikut mendesak agar ketetapan yang sudah diberlakukan tersebut agar dipatuhi.

Dikatakan Ibrohim, THM merupakan titik kerumunan orang yang juga berpotensi menyebarkan virus corona.

“Sesuai dengan Instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2020, mengenai tentang pencegahan penyebaran virus corona yang diantara poinnya adalah tempat hiburan mulai 17 Maret 2020 harus mulai melakukan penutupan, maka kami sebagai anggota DPRD dari Fraksi Persatuan Demokrat mendesak agar seluruh pelaku THM segera mematuhi Instruksi Walikota tersebut,” ujar Ibrohim kepada Fakta Banten, Selasa (17/3/2020) malam.

Advert

KPU Cilegon Coblos

Untuk itu, Ibrohim menegaskan akan melakukan tindakan tegas apabila para pengelola THM di Kota Cilegon membandel dan terus beroperasi. Dengan mendesak Walikota Cilegon untuk melakukan pencabutan izin hingga penutupan secara paksa.

“Dan apabila hal tersebut tidak diindahkan oleh para pelaku THM, maka kami mendesak kepada Walikota Cilegon tidak segan-segan untuk melakukan langkah- langkah penegakkan secara tegas atas instruksi tersebut dengan melakukan pencabutan izin dan bilaperlu melakukan penutupan selamanya,” tegasnya.

Selain itu, keberadaan THM yang kontroversial di Cilegon agar dilakukan kajian lebih mendalam bukan hanya adanya virus mematikan tersebut.

“Namun langkah tersebut diambil jangan hanya ada kasus virus Corona saja, perlu ada sebuah kebijakan lanjutannya terhadap Pengawasan dan Penegakkan atas Perda Nomor 2 Tahun 2003 tentang Hiburan,” ucapnya.

“Dan perlu dipahami bersama bahwa instruksi walikota dalam rangka proses ikhtiar pencegahan pada rakyat, dan itu merupakan kewajiban memberikan perlindungan kenyamanan mengingat penyebaran virus corona yang sangat cepat di dunia,” tandasnya. (*/Ilung)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien