Tak Pakai Masker Dihukum Joget dan Nyanyi, Tokoh Cilegon: Lebih Baik Berupa Edukasi
CILEGON – Penerapan new normal di Kota Cilegon tengah dipersiapkan oleh Forkopimda. Pada Kamis (4/6/2020) di salah satu pusat perbelanjaan, Walikota Cilegon Edi Ariadi mengusulkan adanya hukuman bagi masyarakat yang tidak memakai masker. Menariknya, salah satu hukuman tersebut berupa joget dan push-up.
Bahkan penerapan sanksi tersebut nampak sudah diberlakukan oleh jajaran aparat di bawah. Saat mendapati adanya warga di pasar dan Mall yang tak menggunakan masker, oleh aparat diberi sanksi bernyanyi. Seperti pemberitaan di Fakta Banten sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Bendahara DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cilegon H. Rosyid Haerudin mengatakan, sanksi harus bertujuan untuk kebaikan masyarakat, sehingga lebih mematuhi aturan yang dibuat.
“Agar memiliki kesadaran dalam hal memakai masker, setelah edukasi dilakukan, tidak salah jika juga diberikan masker. Baik dari pemerintah, ataupun para donatur masker,” paparnya, Sabtu (7/6/2020).
Tokoh Politik Kota Cilegon ini pun mengusulkan agar bentuk hukuman idealnya mengandung edukasi dan berupa pendekatan agama. Namun dibedakan antara yang muslim dan non-muslim.
“Yang muslim mungkin dengan bacaan surat pendek (Al-Quran), yang non-muslim menyesuaikan. Dimana harapannya bentuk sanksi dapat mengingatkan diri kepada Tuhan sebagai pemberi keberkahan, rahmat, dan hidayah,” usulnya.
Selain itu, ia juga mengusulkan hukuman lain yang sesuai budaya masyarakat Cilegon. Seperti mengucapkan kata-kata bebasan (bahasa daerah) 10 sampai 20 kata. Baginya, hal tersebut mendukung salah satu aturan yang ada di Kota Cilegon, yakni “Kamis Bebasan”.
“Bahasa bebasan dipandang penting agar tidak hilang di tengah masyarakat, terutama generasi muda. Dengan demikian masyarakat punya 2 pilihan memakai masker atau belajar bebasan,” katanya saat dihubungi. (*/A.Laksono).