Yayasan Syekh Djamaluddin Minta Pemkot Cilegon Tegas Soal Tempat Hiburan Malam

Sekda Pelantikan DPRD

CILEGON – Berkembang pesatnya Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Cilegon, banyak mendapat sorotan dari masyarakat. Termasuk dari Yayasan Syeikh Djamaluddin, yang menyayangkan sikap pemimpin di Cilegon, seperti membiarkan masyarakat dibawah saling adu otot terkait perbedaan pandangan dalam menyikapi THM.

Ketua Yayasan Syeikh Djamaluddin Ahmad Sudrajat mengatakan, selama ini tidak ada pajak hiburan malam yang masuk ke pendapatan asli daerah (PAD), karena memang selama ini tidak ada payung hukum atau Peraturan Daerah yang mengatur. Selama ini yang menjadi PAD buat kota Cilegon dari pajak restaurant, hotel, family karaoke, atau hiburan mainan anak-anak.

“Maka seharusnya tempat hiburan malam, tidak ada dan tidak tumbuh subur di Kota Cilegon. Janganlah sesama masyarakat sipil beradu otot dan bersitegang,” katanya kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).

Ia pernah meminta melalui surat terbuka yang ditujukan untuk pemimpin daerah, dalam hal ini Walikota Cilegon menutup THM, dengan jabatan yang dimiliki. Sehingga, bermanfaat disisa jabatan sebelum berakhir menjadi Walikota.

Lantik dprd

“Kita ingin Cilegon bersih, dan masyarakatnya merasa nyaman terhindar dari dampak buruk dari kemaksiatan hiburan malam. Semoga pak walikota Cilegon membaca surat terbuka tersebut,” tuturnya saat dikonfirmasi.

Dirinya, sebagai salahsatu dari 40 anggota DPRD Kota Cilegon pernah mendiskusikan secara non-formal hal tersebut, dan memang ada anggota DPRD yang setuju, dan tak setuju THM ditutup. Namun, sebagai 40 orang yang terpilih berdasarkan pemilihan legislatif, artinya 40 orang tersebut merupakan perwakilan rakyat Cilegon.

“Kenapa gak kita bahas saja disini (DPRD Kota Cilegon), apakah kemudian akan menghasilkan Perda yang mempertegas ini ditutup, atau tak ditutup. Kan kalau ada regulasi atau perda sangat jelas untuk mengatur,” jelasnya.

Kalaupun disepakati oleh DPRD diatur oleh payung hukum, Dinas Satpol PP akan berani menindak tegas pengusaha hiburan yang nakal, dan membangkang.

“Misal sanksi denda Rp. 100 juta, atau 3 kali pelanggaran ditutup permanen tempat usahanya,” pungkasnya. (*/A.Laksono).

Dinkes HUT Helldy
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien