Partai Berkarya Versi Muchdi PR Bentuk Plt Kepengurusan DPD Cilegon, Politisi PDIP Jadi Ketua

BI Banten Belanja Nataru

CILEGON – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Banten versi Muchdi PR mengeluarkan kebijakan terbaru yakni Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Personalia Pelaksana Tugas Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Beringin Karya (Berkarya) Kota Cilegon.

Surat Keputusan dengan Nomor 03/SK.DPD/DPW-Banten/VIII/2020 tersebut dibuat dengan memuat 5 poin pertimbangan, dan mengingat 5 poin, serta memperhatikan 1 poin yakni usul, saran, dan pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPP Berkarya, tanggal 7 Agustus 2020.

Adapun surat yang ditetapkan di Tangerang tersebut, memutuskan untuk menetapkan personalia pelaksana tugas Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Beringin Karya Kota Cilegon, sekaligus juga membatalkan Kepengurusan DPD Partai Berkarya Kota Cilegon yang lama.

Menariknya, dalam SK baru tersebut tercantum Plt Ketua DPD Berkarya Cilegon dijabat oleh Evi Silvy Shofawi Haiz, yang diketahui merupakan mantan caleg PDIP pada Pileg 2019 lalu. Sementara sejumlah kader inti Partai Berkarya Cilegon yang kini duduk sebagai anggota DPRD Cilegon ternyata tidak ada satu pun yang masuk dalam plt kepengurusan baru ini.

SK DPW Partai Berkarya terkait Struktur DPD Kota Cilegon versi Muchdi /Dok

Berikut diantaranya, sejumlah poin yang tercantum dalam SK yang ditetapkan pada Minggu 9 Agustus tersebut.

Pijat Refleksi

Pada poin pertama tertulis, membatalkan, dan mencabut SK DPW Partai Berkarya Banten nomor 05/SK.DPD/DPW-Banten/VIII/2020 tentang pengesahan Pengurus DPD Partai Berkarya Cilegon periode 2017-2022.

Poin selanjutnya tertulis, mengesahkan personalia pelaksana tugas Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Beringin Karya, komposisi, dan personaliannya yang terdiri dari 30 persen perempuan seperti dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Adapun poin-poin lainnya, tertera dalam gambar, yang dimana pada poin akhir SK tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, hingga 1 Oktober 2020. Termasuk mengawal proses Pilkada 2020 dan kewenangan untuk menyelenggarakan Musyawarah Daerah Partai Berkarya DPD Cilegon.

Hingga saat ini wartawan masih belum bisa mendapatkan konfirmasi dari Plt Ketua DPD Partai Beringin Karya Kota Cilegon, yakni Evi Silvi, terkait dengan kebenaran SK tersebut.

Sementara salah satu unsur Plt Kepengurusan DPD Berkarya Cilegon, Eddy Muhdi Zein, saat dikonfirmasi membenarkan perihal terbitnya SK tersebut dan mengakui bahwa dirinya diminta bergabung untuk masuk di struktur Plt Kepengurusan ini.

“Iya benar isi SK tersebut dan komposisi susunannya. Saya dengan Teh Silvy diminta untuk masuk. Saya secara pribadi sesungguhnya berat menerima amanah ini. Tapi semoga Allah memberikan pertolongan dan petunjuk, agar amanah ini menjadi kebajikan untuk semua pihak,” pukas Eddy Muhdi singkat. (*/A.Laksono)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien