Dugaan Penggelapan Dana, Wakil Ketua DPRD Cilegon Ditetapkan Tersangka oleh Mabes Polri

Dprd ied

CILEGON – Baru-baru ini beredar kabar, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi PKS, Nurrotul Uyun, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Selain Nurrotul Uyun, polisi pun turut menetapkan dua orang lainnya, yakni Rusman Frendika dan Ahmad Juwaini menjadi tersangka dalam perkara yang sama.

Dari kabar yang beredar sejak Kamis (11/6/2020) malam, ketiga orang yang kini telah ditetapkan tersangka tersebut berdasarkan laporan oleh Ketua Yayasan Al-Khairiyah Cilegon pada tanggal 20 Januari 2018 silam.

Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Anggota DPRD Cilegon Fraksi PKS Nurrotul Uyun Dkk, dari Mabes Polri / Dok

Diduga para tersangka telah melakukan penggelapan dana pada lembaga pendidikan yang bernaung di Yayasan Al-Khairiyah. Dimana saat itu ketiganya masih menjabat sebagai pimpinan dan pengurus di lembaga STIE Al-Khairiyah Cilegon.

dprd tangsel

Informasi ini juga diketahui berdasarkan adanya surat yang beredar, perihal pemberitahuan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Nomor B/04/I/2020/DIT TIPIDUM tertanggal 17 Januari 2020 yang ditandatangi dan distempel basah oleh penyidik Brigjen Pol Ferdy Sambo.

Disebutkan, bahwa ketiga orang tersebut ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP subsider pasal 372 KUHP Junto pasal 55 KUHP.

Sebelum penetapan tersangka kali ini, penyidik sudah mendapatkan keterangan dan juga alat bukti. Tahapan penyidikan juga berlangsung alot, pertama kali diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pada 15 November 2018.

Diketahui para tersangka juga sempat melakukan upaya pra peradilan, namun hasilnya kalah di persidangan. Karenanya pada Januari 2020, Direktorat Tipidum Mabes Polri kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang kemudian menjadi penetapan tersangka kali ini.

Hingga berita ini diturunkan pada Jumat (12/6/2020) pagi, Nurrotul Uyun yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon ini belum berhasil dikonfirmasi oleh wartawan melalui telepon genggamya. (*/Red/YS)

Golkat ied