Aksi di Jetty PT Dover, HNSI Cilegon Warning Semua Industri Untuk Tidak Menganggap Nelayan Sebagai Hama
CILEGON – Aksi unjuk rasa yang dilakukan HNSI Kota Cilegon di PT Dover Chemical, Rabu (13/11/2024) adalah buntut atas tidak diresponnya surat audiensi yang dilayangkan.
Sebanyak 217 perahu dengan rata-rata tiga penumpang didalamnya mengepung Jetty PT Dover Chemical sebagai lokasi unjuk rasa.
“Surat audiensi dan somasi HNSI tidak mendapat respon. Bahkan ada oknum pegawai yang menantang HNSI untuk melakukan unjuk rasa. Sehingga, kita melakukan itu,” ujar Ketua HNSI Kota Cilegon, Rufaji Zauhuri seusai aksi, Rabu (13/11/2024).
Aksi unjuk rasa ini merupakan warning bagi semua industri yang ada di Kota Cilegon seandainya memperlakukan nelayan hal yang sama dan melanggar aturan kedaulatan kelautan.
Menurutnya, hampir semua industri di Kota Cilegon mendadak menganak emaskan nelayan saat hendak melakukan proses perizinan pembangunan pabrik.
Salah satunya dukungan tandatangan terkait analisis masalah dampak lingkungan (AMDAL).
Bujuk rayu oleh pihak industri juga dilakukan dengan cara memberikan bantuan sembako yang tak sebanding nilainya jika dibandingkan dengan penghasilan mereka di laut.
Namun, setelah dukungan tanda tangan diberikan oleh pihak nelayan, industri justru menganggap nelayan sebagai hama. Hal itu tentu menjadi perhatian bagi HNSI untuk tidak mudah memberikan dukungan terhadap industri yang tidak mendukung kedaulatan nelayan.
“Secara tidak langsung, nelayan sebagai security pengamanan laut juga. Kalau ada mayat yang mengapung di laut, musibah dan lain sebagainya, kan yang menemukan nelayan. Lantas nelayan saat ini dianggap sebagai hama,” terang Rufaji.
Kendati begitu, tuntutan dan aksi unjuk rasa yang dilakukan HNSI mendapat respon positif dari pihak PT Dover.
Sehingga, HNSI berharap, Pihak Management PT Dover segera merealisasikan tuntutan-tuntutan tersebut.
“Tuntunan kami pyur membela kepentingan nelayan. HNSI bukan organisasi yang mengedepankan project, atau organisasi yang mengedepankan scrapt ataupun limbah. Sehingga, pihak PT Dover merespon itu,” tegas Rufaji.
Adapun tuntutan HNSI Cilegon itu antara lain:
1. PT Dover Chemical diminta untuk saling menghargai sesama pemanfaat pesisir kelautan.
2. Mendesak pihak PT Dover menjalankan amanah regulasi tentang lingkungan hidup untuk memperhatikan nelayan sebagai salah satu masyarakat terdampak dari keberadaan dan kegiatan PT Dover.
3. Mendesak PT Dover menjalankan amanah regulasi tentang persetujuan kesesuain kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
4. Memberikan tindakan tegas untuk memberikan atau memutasi oknum pegawai PT Dover karena telah mencederai hati nelayan dan HNSI Cilegon. (*/Wan)